DPR Apresiasi Langkah Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Siarkan Arogansi Aparat

Rabu, 07 April 2021 - 22:19 WIB
loading...
DPR Apresiasi Langkah Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Siarkan Arogansi Aparat
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut Telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian diapresiasi Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Azis pun meminta agar polemik dihentikan.

"Pelaksanaan kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin. Oleh karena itu, perlu diapresiasi langkah sigap Kapolri yang segera mencabut surat telegram tersebut kurang dari 24 jam seusai diterbitkan, dikarenakan adanya salah penafsiran pada surat telegram tersebut sehingga membuat kegaduhan di media massa dan menjadi perhatian masyarakat Indonesia," jelas Azis, Rabu (7/4/2021).



Azis mengatakan, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Maka seyogianya Polri sebagai lembaga negara penegak hukum harus siap dan bersikap terbuka dalam menerima masukan maupun kritikan dari masyarakat agar ke depannya diharapkan Polri dapat menjadi institusi yang dipercaya dan dibanggakan oleh seluruh masyarakat Indonesia," kata Azis.



Azis menekankan, pers sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari mana pun seperti diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

"Dengan dicabutnya telegram Kapolri tersebut, maka diimbau kepada masyarakat untuk menghentikan polemik, dan menghargai Polri yang telah mendengar kritik/keluhan serta masukan yang diberikan masyarakat, serta mendorong Kepolisian dan jajaran aparat keamanan lainnya seperti TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tidak bersikap represif dan arogan terhadap masyarakat, melainkan bersikap humanis dan mengutamakan pendekatan persuasif saat bertugas di lapangan, mengingat aparat merupakan pelayan masyarakat dan hal ini pun termasuk salah satu upaya dalam menjaga muruah instansi," tandas wakil ketua umum Partai Golkar tersebut.



Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat mencabut Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian. Hal itu dilakukan setelah mendengar dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat.

Dengan kerendahan hati, Sigit pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat karena lahirnya perbedaan persepsi terkait dengan Telegram tersebut. "Karena kami Polri juga butuh masukan dan koreksi dari ekternal untuk bisa memperbaiki kekurangan kami. Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut STR tersebut," ucap Sigit.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0056 seconds (0.1#10.140)