KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp13 Miliar ke Kemenag

Rabu, 07 April 2021 - 15:08 WIB
loading...
A A A
Dia mengatakan, secara teknis, aset yang dilakukan pengalihan status tersebut akan dicatat oleh Kementerian Agama dalam sistem manajemen Barang Milik Negara dan akan disajikan pada Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA).

"Kami akan melakukan pengamanan secara memadai, khususnya tehadap aset yang dialihkan statusnya tersebut sebagaimana pengamanan barang milik negara lainnya yang ada pada Kementerian Agama," tandasnya.

Sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, serah terima aset ini dilakukan sebagai bentuk pengelolaan barang rampasan negara yang KPK peroleh dari hasil penindakan tindak pidana korupsi.

"KPK selalu berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara," ujarnya.
(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1342 seconds (0.1#10.140)