KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp13 Miliar ke Kemenag

Rabu, 07 April 2021 - 15:08 WIB
loading...
KPK Serahkan Aset Rampasan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah seluas 2.000 meter persegi atau senilai Rp13,2 miliar kepada Kementerian Agama (Kemenag). Foto/dok Kemenag
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah seluas 2.000 meter persegi atau senilai Rp13,2 miliar kepada Kementerian Agama (Kemenag).

Aset tersebut berada di Desa Mlajah Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.

Serah terima barang rampasan negara KPK melalui penetapan status penggunaan (PSP) kepada Kemenag ini ditandai dengan penandatangan berita acara dan prasasti oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diwakili Sekretariat Jenderal Kemenag Nizar dan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dikutip dari laman setkab.go.id, aset yang diterima oleh Kemenag adalah barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama terpidana Fuad Amin.

Selain Kemenag, KPK juga meyerahkan aset barang rampasan negara kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam sambutan yang dibacakan Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, Kemenag bersyukur atas upaya yang dilakukan KPK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dia menilai, salah satu capaian kinerja dari pelaksanaan tugas KPK tersebut adalah berhasil mengembalikan aset negara yang berasal dari tindakan pidana yang dilakukan oleh para koruptor.

"Aset yang disita tersebut merupakan barang milik negara yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum, salah satunya untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama," tutur Nizar di Jakarta, Rabu (7/4/2021) seperti dikutip dari laman setkab.go.id.

"Insya Allah kami akan memanfaatkan aset tersebut dengan membangun gedung KUA dan madrasah," katanya.


Nizar mengatakan, Kemenag menyambut baik upaya pengalihan status atas barang rampasan ini. Pada prinsipnya aset yang dirampas tersebut dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1872 seconds (0.1#10.140)