KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp13 Miliar ke Kemenag
Rabu, 07 April 2021 - 15:08 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah seluas 2.000 meter persegi atau senilai Rp13,2 miliar kepada Kementerian Agama (Kemenag). Foto/dok Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah seluas 2.000 meter persegi atau senilai Rp13,2 miliar kepada Kementerian Agama (Kemenag).
Aset tersebut berada di Desa Mlajah Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
Serah terima barang rampasan negara KPK melalui penetapan status penggunaan (PSP) kepada Kemenag ini ditandai dengan penandatangan berita acara dan prasasti oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diwakili Sekretariat Jenderal Kemenag Nizar dan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dikutip dari laman setkab.go.id, aset yang diterima oleh Kemenag adalah barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama terpidana Fuad Amin.
Selain Kemenag, KPK juga meyerahkan aset barang rampasan negara kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.Baca juga: 6 Alasan PPATK Dorong Keberadaan RUU Perampasan Aset
Aset tersebut berada di Desa Mlajah Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
Serah terima barang rampasan negara KPK melalui penetapan status penggunaan (PSP) kepada Kemenag ini ditandai dengan penandatangan berita acara dan prasasti oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diwakili Sekretariat Jenderal Kemenag Nizar dan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dikutip dari laman setkab.go.id, aset yang diterima oleh Kemenag adalah barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama terpidana Fuad Amin.
Selain Kemenag, KPK juga meyerahkan aset barang rampasan negara kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.Baca juga: 6 Alasan PPATK Dorong Keberadaan RUU Perampasan Aset
Lihat Juga :