Reaksi Iwan Fals soal Aturan Kafe dan Radio Wajib Bayar Royalti Lagu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.
PP tersebut mengatur tentang perlindungan sebuah karya musik orang lain. Caranya mewajibkan pemilik tempat sejumlah usaha, termasuk stasiun radio dan kegiatan lain yang memutar karya musik orang lain.
Royalti yang diatur dalam regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Terbitnya aturan ini direspons positif oleh kalangan musikus.
Penyanyi legendaris Iwan Fals bersyukur adanya aturan yang mewajibkan radio dan kafe membayar royalti jika memutar lagu karya orang lain. "Ya Alhamdulillah lah, " tulis Iwan dengan emoji tepuk tangan seperti dikutip dari lini masa akun Twitternya, @iwanfals, Rabu (7/4/2021).
Jawaban itu disampaikan Iwan Fals menanggapi pertanyaan pemilik akun Twitter @ibas_1910. "Bang, apa komentarnya tentang Radio dan Cafe harus bayar royalti jika memutar lagu ???" cuitnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam Pasal 3 Ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021 diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut:
1.Seminar dan konferensi komersial,
2.Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,
3.Konser musik,
4.Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,
5.Pameran dan bazar,
6.Bioskop,
7.Nada tunggu telepon,
8.Bank dan perkantoran,
9.Pertokoan,
10.Pertokoan,
11.Pusat rekreasi,
12.Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,
13.Bisnis karaoke,
14.Lembaga penyiaran radio.
PP tersebut mengatur tentang perlindungan sebuah karya musik orang lain. Caranya mewajibkan pemilik tempat sejumlah usaha, termasuk stasiun radio dan kegiatan lain yang memutar karya musik orang lain.
Royalti yang diatur dalam regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Terbitnya aturan ini direspons positif oleh kalangan musikus.
Penyanyi legendaris Iwan Fals bersyukur adanya aturan yang mewajibkan radio dan kafe membayar royalti jika memutar lagu karya orang lain. "Ya Alhamdulillah lah, " tulis Iwan dengan emoji tepuk tangan seperti dikutip dari lini masa akun Twitternya, @iwanfals, Rabu (7/4/2021).
Jawaban itu disampaikan Iwan Fals menanggapi pertanyaan pemilik akun Twitter @ibas_1910. "Bang, apa komentarnya tentang Radio dan Cafe harus bayar royalti jika memutar lagu ???" cuitnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam Pasal 3 Ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021 diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut:
1.Seminar dan konferensi komersial,
2.Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,
3.Konser musik,
4.Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,
5.Pameran dan bazar,
6.Bioskop,
7.Nada tunggu telepon,
8.Bank dan perkantoran,
9.Pertokoan,
10.Pertokoan,
11.Pusat rekreasi,
12.Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,
13.Bisnis karaoke,
14.Lembaga penyiaran radio.
(dam)