Heboh Telegram Kapolri, PWI: Yang Benar Kapolri Larang Polisi Bersikap Arogan
Selasa, 06 April 2021 - 15:24 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Telegram Kapolri Larang Media Tampilkan Arogansi Aparat, Ini Tanggapan DPR
Ihlam menjelaskan bahwa UU Pers tahun 1999 tersebut tidak memiliki aturan turunan berupa peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang bisa ditasirkan eksekutif. Hal ini bereda dengan UU Pers sebelumnya, yaitu UU Pokok Pers bisa ditafsirkan sekehendak penguasa. Desain UU Pers No 40 memang ditujukan agar pers mengatur dirinya sendiri. Pengaturannya ditangani oleh Dewan Pers.
”Salah satu butir di Telegram itu menyebutkan dilarang menyiarkan tindakan polisi yang arogan. Kalau buat pers justru itu penting diberitakan sebagai koreksi kepada polisi. Yang benar, Kapolri harus melarang polisi bersikap arogan dalam melaksanakan tugas. Sudah pasti tidak ada video yang merekam peristiwa itu untuk disiarkan,” kata Ilham.
Ihlam menjelaskan bahwa UU Pers tahun 1999 tersebut tidak memiliki aturan turunan berupa peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang bisa ditasirkan eksekutif. Hal ini bereda dengan UU Pers sebelumnya, yaitu UU Pokok Pers bisa ditafsirkan sekehendak penguasa. Desain UU Pers No 40 memang ditujukan agar pers mengatur dirinya sendiri. Pengaturannya ditangani oleh Dewan Pers.
”Salah satu butir di Telegram itu menyebutkan dilarang menyiarkan tindakan polisi yang arogan. Kalau buat pers justru itu penting diberitakan sebagai koreksi kepada polisi. Yang benar, Kapolri harus melarang polisi bersikap arogan dalam melaksanakan tugas. Sudah pasti tidak ada video yang merekam peristiwa itu untuk disiarkan,” kata Ilham.
(muh)
Lihat Juga :