Telegram Kapolri Larang Media Tampilkan Arogansi Aparat, Ini Tanggapan DPR
Selasa, 06 April 2021 - 13:59 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram terkait penanganan kasus, salah satu poinnya larangan media menampilkan kekerasan aparat. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait dengan peliputan media massa di lingkungan Polri. Telegram itu, ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas jajaran tertanggal 5 April 2021. Dalam poin-poinnya, Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai telegram kapolri tersebut memang penting. Sebab setiap bentuk tindakan kekerasaan memang tidak layak ditampilkan, baik itu oleh aparat atau bukan.
Baca juga: Kapolri Mutasi 23 Pati dan Pamen, Berikut Ini Nama-namanya
"Tidak semestinya disiarkan di media. Apalagi sampai berbentuk video kekerasan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Menurut Sahroni, jika terjadi tindakan kekerasan atau arogansi yang diduga dilakukan oleh aparat, maka peristiwa tersebut bisa dilaporkan. Tapi, ia menggarisbawahi bahwa tindakan kekerasan itu harus ditampilkan bukti-bukti.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai telegram kapolri tersebut memang penting. Sebab setiap bentuk tindakan kekerasaan memang tidak layak ditampilkan, baik itu oleh aparat atau bukan.
Baca juga: Kapolri Mutasi 23 Pati dan Pamen, Berikut Ini Nama-namanya
"Tidak semestinya disiarkan di media. Apalagi sampai berbentuk video kekerasan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Menurut Sahroni, jika terjadi tindakan kekerasan atau arogansi yang diduga dilakukan oleh aparat, maka peristiwa tersebut bisa dilaporkan. Tapi, ia menggarisbawahi bahwa tindakan kekerasan itu harus ditampilkan bukti-bukti.
Lihat Juga :