Heboh Telegram Kapolri, PWI: Yang Benar Kapolri Larang Polisi Bersikap Arogan
Selasa, 06 April 2021 - 15:24 WIB
loading...
Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang balik mengingatkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggotanya bersikap arogan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Telegram Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang di antara isinya melarang media menampilkan arogansi dan kekerasan aparat serta ikut serta dalam kegiatan penangkapan direspons Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ilham Bintang.
"Saya pikir Telegram Kapolri itu salah alamat kalau ditujukan kepada media pers. Mungkin itu memang buat media-media Polri yang selama ini bekerjasama dengan terutama stasiun TV, membuat program seperti buser dan kawan-kawannya. Jadi, menurut saya bukan untuk media pers,” ujar Ilham dalam pernyataan tertulis, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Polri Pastikan Telegram Kapolri untuk Internal dan Jajaran Divisi Humas
Menurut Ilham, sumber hukum media massa di Tanah Air adalah UU No 40/1999 tentang Pers, sebuah produk hukum dari reformasi. Seandainya benar ditujukan untuk pers secara umum, maka jelas derajat telegram kapolri jauh di bawah UU Pers. ”Mustahil peraturan yang berada di bawah, seperti Telegram Kapolri, mengalahkan UU yang berada di atasnya,” kata Ilham.
Meskipun demikian, Ilham memaklumi bila wartawan atau organisasi media pers mengklarifikasi telegram kapolri tersebut kepada kepolisian agar diperoleh penjelasan yang lebih terang. ”Tidak disalahtafsirkan nanti oleh petugas polisi di lapangan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan baru,” tuturnya.
"Saya pikir Telegram Kapolri itu salah alamat kalau ditujukan kepada media pers. Mungkin itu memang buat media-media Polri yang selama ini bekerjasama dengan terutama stasiun TV, membuat program seperti buser dan kawan-kawannya. Jadi, menurut saya bukan untuk media pers,” ujar Ilham dalam pernyataan tertulis, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Polri Pastikan Telegram Kapolri untuk Internal dan Jajaran Divisi Humas
Menurut Ilham, sumber hukum media massa di Tanah Air adalah UU No 40/1999 tentang Pers, sebuah produk hukum dari reformasi. Seandainya benar ditujukan untuk pers secara umum, maka jelas derajat telegram kapolri jauh di bawah UU Pers. ”Mustahil peraturan yang berada di bawah, seperti Telegram Kapolri, mengalahkan UU yang berada di atasnya,” kata Ilham.
Meskipun demikian, Ilham memaklumi bila wartawan atau organisasi media pers mengklarifikasi telegram kapolri tersebut kepada kepolisian agar diperoleh penjelasan yang lebih terang. ”Tidak disalahtafsirkan nanti oleh petugas polisi di lapangan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan baru,” tuturnya.
Lihat Juga :