Wapres: Zakat, Infak dan Sedekah Kurangi Tekanan Ekonomi di Tengah Pandemi

Senin, 05 April 2021 - 17:54 WIB
loading...
Wapres: Zakat, Infak...
Wakil Presiden (Wapres) KH Maruf Amin mengatakan, zakat, infak dan sedekah berperan besar mengurangi tekanan ekonomi di tengah pandemi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin mengatakan, pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia telah membawa peningkatan pada angka kemiskinan pada 2020.

"Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan persentase penduduk miskin pada September 2020 sebesar 10,19%, meningkat 0,97% dibandingkan tahun sebelumnya," katanya saat membuka Rakornas Zakat 2021 secara virtual, Senin (5/4/2021). Baca juga: Ma'ruf Amin: Diperlukan Ikhtiar Ruhaniah untuk Menghadapi Pandemi Corona

Kiai Ma'ruf juga mengungkapkan, estimasi kerugian akibat pandemi yang ditanggung sektor UMKM di Indonesia mencapai kisaran Rp1.594 triliun. Selain APBN yang bekerja keras menahan laju dampak pandemi terhadap perekonomian negara, Kiai Ma'ruf meyakini gerakan sosial kemanusiaan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat juga turut membawa dampak positif.

"Beberapa hasil riset menyebutkan bahwa Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) memiliki peran besar dalam mengurangi tekanan dampak pandemi, khususnya bagi masyarakat kecil. Alhamdulillah, dalam upaya bangsa Indonesia bergotong-royong mengatasi pandemi Covid-19, penyaluran zakat, infak, dan sedekah ini memberikan kontribusi penting," tambah Ma'ruf.

Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menyebutkan kontribusi penting ZIS berkontribusi penting dalam tiga hal. Pertama, zakat disalurkan kepada mustahik baru, khususnya yang menanggung beban ekonomi akibat pandemi.

Kedua, zakat pada sektor pendidikan, sosial dan kemanusiaan, antara lain dimanfaatkan dalam aspek pencegahan Covid-19, seperti kampanye dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan. "Selain itu, zakat juga disalurkan dalam berbagai bentuk bantuan sosial bagi masyarakat dan UMKM yang rentan maupun merugi akibat pandemi," tuturnya.

Ketiga, pada sektor kesehatan, zakat telah berkontribusi secara efektif melalui penyaluran bantuan APD untuk rumah sakit, penyediaan ruang isolasi mandiri di daerah yang membutuhkan, pemulasaraan jenazah, hingga penyediaan fasilitas cuci tangan dan disinfeksi di ruang-ruang publik.

Sebagai instrumen keuangan sosial yang bersifat wajib bagi umat Islam yang mampu sesuai syariat Islam, zakat dan pengelolaannya dijamin menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UU Zakat), menggantikan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999.

"Tujuan pengelolaan zakat menurut UU Zakat yaitu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolan zakat, dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Baznas RI dan Kemendes...
Baznas RI dan Kemendes PDT Integrasikan Program Zakat untuk Kesejahteraan Desa
Kemenag Kawal Penyaluran...
Kemenag Kawal Penyaluran Rp473 Miliar Dana Zakat selama Ramadan
Baznas dan Legitimasi...
Baznas dan Legitimasi Negara dalam Pengelolaan Zakat
Menag Sebut Program...
Menag Sebut Program Pemberdayaan Ekonomi Baznas Tingkatkan Kesejahteraan Mustahik
Jadi Polemik, Ketua...
Jadi Polemik, Ketua DPD Jelaskan Wacana Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat
Wacana Dana Zakat untuk...
Wacana Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis, Ketum Muhammadiyah: Perlu Dibicarakan Dulu
Sampaikah Pahala Sedekah...
Sampaikah Pahala Sedekah kepada Orang yang Sudah Meninggal?
Ketentuan dan Nominal...
Ketentuan dan Nominal Zakat Fitrah 2025
Program Unit Pengumpul...
Program Unit Pengumpul Zakat Masjid Nurul Ilmi Makassar Dorong Ekonomi Masyarakat
Rekomendasi
Ilmuwan Temukan Penyebab...
Ilmuwan Temukan Penyebab Baru di Balik Peningkatan Lemak Perut Seiring Bertambahnya Usia
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Rp107 Triliun Segera Cair, Perundingan Digelar di Qatar
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Menanti 3 Rekor Der Panzer
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved