Wapres: Zakat, Infak dan Sedekah Kurangi Tekanan Ekonomi di Tengah Pandemi

Senin, 05 April 2021 - 17:54 WIB
loading...
Wapres: Zakat, Infak...
Wakil Presiden (Wapres) KH Maruf Amin mengatakan, zakat, infak dan sedekah berperan besar mengurangi tekanan ekonomi di tengah pandemi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin mengatakan, pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia telah membawa peningkatan pada angka kemiskinan pada 2020.

"Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan persentase penduduk miskin pada September 2020 sebesar 10,19%, meningkat 0,97% dibandingkan tahun sebelumnya," katanya saat membuka Rakornas Zakat 2021 secara virtual, Senin (5/4/2021).

Kiai Ma'ruf juga mengungkapkan, estimasi kerugian akibat pandemi yang ditanggung sektor UMKM di Indonesia mencapai kisaran Rp1.594 triliun. Selain APBN yang bekerja keras menahan laju dampak pandemi terhadap perekonomian negara, Kiai Ma'ruf meyakini gerakan sosial kemanusiaan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat juga turut membawa dampak positif.

"Beberapa hasil riset menyebutkan bahwa Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) memiliki peran besar dalam mengurangi tekanan dampak pandemi, khususnya bagi masyarakat kecil. Alhamdulillah, dalam upaya bangsa Indonesia bergotong-royong mengatasi pandemi Covid-19, penyaluran zakat, infak, dan sedekah ini memberikan kontribusi penting," tambah Ma'ruf.

Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menyebutkan kontribusi penting ZIS berkontribusi penting dalam tiga hal. Pertama, zakat disalurkan kepada mustahik baru, khususnya yang menanggung beban ekonomi akibat pandemi.

Kedua, zakat pada sektor pendidikan, sosial dan kemanusiaan, antara lain dimanfaatkan dalam aspek pencegahan Covid-19, seperti kampanye dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan. "Selain itu, zakat juga disalurkan dalam berbagai bentuk bantuan sosial bagi masyarakat dan UMKM yang rentan maupun merugi akibat pandemi," tuturnya.

Ketiga, pada sektor kesehatan, zakat telah berkontribusi secara efektif melalui penyaluran bantuan APD untuk rumah sakit, penyediaan ruang isolasi mandiri di daerah yang membutuhkan, pemulasaraan jenazah, hingga penyediaan fasilitas cuci tangan dan disinfeksi di ruang-ruang publik.

Sebagai instrumen keuangan sosial yang bersifat wajib bagi umat Islam yang mampu sesuai syariat Islam, zakat dan pengelolaannya dijamin menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UU Zakat), menggantikan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999.

"Tujuan pengelolaan zakat menurut UU Zakat yaitu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolan zakat, dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1535 seconds (0.1#10.140)