Wapres: Zakat, Infak dan Sedekah Kurangi Tekanan Ekonomi di Tengah Pandemi

Senin, 05 April 2021 - 17:54 WIB
loading...
Wapres: Zakat, Infak...
Wakil Presiden (Wapres) KH Maruf Amin mengatakan, zakat, infak dan sedekah berperan besar mengurangi tekanan ekonomi di tengah pandemi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin mengatakan, pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia telah membawa peningkatan pada angka kemiskinan pada 2020.

"Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan persentase penduduk miskin pada September 2020 sebesar 10,19%, meningkat 0,97% dibandingkan tahun sebelumnya," katanya saat membuka Rakornas Zakat 2021 secara virtual, Senin (5/4/2021).

Kiai Ma'ruf juga mengungkapkan, estimasi kerugian akibat pandemi yang ditanggung sektor UMKM di Indonesia mencapai kisaran Rp1.594 triliun. Selain APBN yang bekerja keras menahan laju dampak pandemi terhadap perekonomian negara, Kiai Ma'ruf meyakini gerakan sosial kemanusiaan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat juga turut membawa dampak positif.

"Beberapa hasil riset menyebutkan bahwa Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) memiliki peran besar dalam mengurangi tekanan dampak pandemi, khususnya bagi masyarakat kecil. Alhamdulillah, dalam upaya bangsa Indonesia bergotong-royong mengatasi pandemi Covid-19, penyaluran zakat, infak, dan sedekah ini memberikan kontribusi penting," tambah Ma'ruf.

Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menyebutkan kontribusi penting ZIS berkontribusi penting dalam tiga hal. Pertama, zakat disalurkan kepada mustahik baru, khususnya yang menanggung beban ekonomi akibat pandemi.

Kedua, zakat pada sektor pendidikan, sosial dan kemanusiaan, antara lain dimanfaatkan dalam aspek pencegahan Covid-19, seperti kampanye dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan. "Selain itu, zakat juga disalurkan dalam berbagai bentuk bantuan sosial bagi masyarakat dan UMKM yang rentan maupun merugi akibat pandemi," tuturnya.

Ketiga, pada sektor kesehatan, zakat telah berkontribusi secara efektif melalui penyaluran bantuan APD untuk rumah sakit, penyediaan ruang isolasi mandiri di daerah yang membutuhkan, pemulasaraan jenazah, hingga penyediaan fasilitas cuci tangan dan disinfeksi di ruang-ruang publik.

Sebagai instrumen keuangan sosial yang bersifat wajib bagi umat Islam yang mampu sesuai syariat Islam, zakat dan pengelolaannya dijamin menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UU Zakat), menggantikan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999.

"Tujuan pengelolaan zakat menurut UU Zakat yaitu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolan zakat, dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menag Sebut Program...
Menag Sebut Program Pemberdayaan Ekonomi Baznas Tingkatkan Kesejahteraan Mustahik
Jadi Polemik, Ketua...
Jadi Polemik, Ketua DPD Jelaskan Wacana Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat
Wacana Dana Zakat untuk...
Wacana Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis, Ketum Muhammadiyah: Perlu Dibicarakan Dulu
Soroti Wacana Zakat...
Soroti Wacana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis, Mantan Menag Lukman Hakim: Etiskah?
GP Ansor Tak Masalah...
GP Ansor Tak Masalah Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat
Baznas Dorong Peningkatan...
Baznas Dorong Peningkatan Pengelolaan Zakat di Daerah lewat Optimasi Kantor Digital
Wapres KH Maruf Amin...
Wapres KH Ma'ruf Amin Tinggalkan Rumah Dinas
KSAL Sematkan Brevet...
KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Hiu Kencana kepada Wapres KH Ma'ruf Amin
HUT ke-79 TNI AL, Wapres...
HUT ke-79 TNI AL, Wapres Harap Semakin Solid Menjaga Garis Depan Laut Indonesia
Rekomendasi
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
6 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved