Pasca Keputusan Menkumham, Akankah Ada Kisruh Demokrat Jilid II?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada Rabu 31 Maret 2021 telah mengumumkan menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umumnya.
KLB digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021, diselenggarakan oleh mereka yang berseberangan dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Akankah ada kisruh Partai Demokrat Jilid II?
"Jika kubu Moeldoko ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena permohonan SK kepengurusannya ditolak Kemenkumham. Lalu menang di PTUN, maka akan ada kisruh jilid II," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin kepada SINDOnews, Senin (5/4/2021).
Karena, kata dia, nanti PTUN membatalkan penolakan tersebut. "Ini yang harus diwaspadai oleh kubu AHY," ujar Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini.
Namun, Ujang berpendapat jika mengikuti logika akal sehat dan logika hukum, harusnya PTUN tak memenangkan kubu Moeldoko. "Karena memang yang sah itu kubu AHY," tuturnya.
Sebelumnya, didampingi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada Rabu 31 Maret 2021, Yasonna Laoly membeberkan alasan penolakan mengesahkan pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko itu. Yakni masih terdapat kelengkapan yang belum dipenuhi kubu Moeldoko hingga batas waktu perbaikan dokumen selama seminggu.
KLB digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021, diselenggarakan oleh mereka yang berseberangan dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Akankah ada kisruh Partai Demokrat Jilid II?
"Jika kubu Moeldoko ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena permohonan SK kepengurusannya ditolak Kemenkumham. Lalu menang di PTUN, maka akan ada kisruh jilid II," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin kepada SINDOnews, Senin (5/4/2021).
Karena, kata dia, nanti PTUN membatalkan penolakan tersebut. "Ini yang harus diwaspadai oleh kubu AHY," ujar Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini.
Namun, Ujang berpendapat jika mengikuti logika akal sehat dan logika hukum, harusnya PTUN tak memenangkan kubu Moeldoko. "Karena memang yang sah itu kubu AHY," tuturnya.
Sebelumnya, didampingi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada Rabu 31 Maret 2021, Yasonna Laoly membeberkan alasan penolakan mengesahkan pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko itu. Yakni masih terdapat kelengkapan yang belum dipenuhi kubu Moeldoko hingga batas waktu perbaikan dokumen selama seminggu.
(dam)