Polisi Pastikan Penjual Airgun dan ZA Tak Saling Kenal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Detasemen Khusus ( Densus) 88 Antiteror meringkus Muchsin Kamal, penjual senjata jenis airgun yang digunakan pelaku teror Mabes Polri , Zakiah Aini di Syiah Kuala, Banda Aceh, Kamis (1/4/2021). ZA membeli senjata tersebut dengan cara memesan secara online.
"Pada hari Kamis Tim Densus 88 AT menangkap Muchsin Kamal alias Imam Muda di Syiah Kuala, Banda Aceh-NAD," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui pesan singkat, Sabtu (3/4/2021).
Baca juga: Densus 88 Tangkap Penjual Airgun yang Digunakan Pelaku Teror Mabes Polri
Ramadhan menyebutkan, antara pelaku Zakiah Aini dan penjual senjata jenis airgun, Muchsin Kalam alias Imam Muda tidak saling mengenal. "Iya betul (ZA membelinya dari MK) tapi keduanya tidak saling kenal," katanya.
Lebih lanjut, kata Ramadhan, MK akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan pada sore ini. "Menurut rencana tersangka tiba di Jakarta sore ini," katanya.
Baca juga: Polri Pastikan Senjata yang Digunakan Pelaku Teror Mabes Polri Jenis Airgun
Lihat Juga: Perilaku Pelajar Teroris Malang Terendus Sejak Mei 2024, Buat Ledakan di Kamar Ngaku Main Petasan
"Pada hari Kamis Tim Densus 88 AT menangkap Muchsin Kamal alias Imam Muda di Syiah Kuala, Banda Aceh-NAD," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui pesan singkat, Sabtu (3/4/2021).
Baca juga: Densus 88 Tangkap Penjual Airgun yang Digunakan Pelaku Teror Mabes Polri
Ramadhan menyebutkan, antara pelaku Zakiah Aini dan penjual senjata jenis airgun, Muchsin Kalam alias Imam Muda tidak saling mengenal. "Iya betul (ZA membelinya dari MK) tapi keduanya tidak saling kenal," katanya.
Lebih lanjut, kata Ramadhan, MK akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan pada sore ini. "Menurut rencana tersangka tiba di Jakarta sore ini," katanya.
Baca juga: Polri Pastikan Senjata yang Digunakan Pelaku Teror Mabes Polri Jenis Airgun
Lihat Juga: Perilaku Pelajar Teroris Malang Terendus Sejak Mei 2024, Buat Ledakan di Kamar Ngaku Main Petasan
(abd)