Pemerintah Dinilai Objektif dalam Memutuskan Polemik Demokrat

Jum'at, 02 April 2021 - 17:06 WIB
loading...
Pemerintah Dinilai Objektif dalam Memutuskan Polemik Demokrat
Dengan sejumlah pertimbangan, akhirnya pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021-2025 hasil KLB Deli Serdang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dengan sejumlah pertimbangan, akhirnya pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021-2025 hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.



Karyono menambahkan, sikap pemerintah yang menolak permohonan pengesahan kepengurusan DPP Partai Demokrat hasil KLB telah menggugurkan tudingan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bahwa Moeldoko menggunakan kekuasaan istana untuk mengambil-alih kepemimpinan Demokrat.

Mantan peneliti LSI Denny JA ini menandaskan, tudingan kubu AHY yang menyebut istana terlibat dalam pengambil-alihan kepemimpan Demokrat terlalu lemah. Tudingan keterlibatan istana yang hanya didasarkan pada asumsi yang menghubungkan posisi Moledoko sebagai kepala Kantor Staf Presiden (KSP) cenderung gegabah.

Dengan ditolaknya permohonan pengesahan kepengurusan DPP Partai Demokrat hasil KLB oleh Kemenkumham mengafirmasi netralitas pemerintah dan membuktikan Moeldoko tidak menggunakan pendekatan kekuasaan untuk kepentingan politik pribadi.

Oleh karena itu, dengan adanya keputusan Kemenkumham ini, kubu AHY semestinya meralat dan mencabut pernyataan sebelumnya yang berkaitan dengan tudingan ke pihak istana.

"Keputusan Kemenkumham ini mematahkan semua tuduhan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap pemerintah. Sebaiknya kubu AHY mencabut pernyataan sebelumnya," kata Karyono, Jumat (2/4/2021).

Lebih lanjut Karyono mengatakan, jika kubu AHY tidak meralat dan mencabut pernyataan yang menyudutkan Moeldoko dan pemerintah, dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah. Hal ini bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap kubu AHY.

"Dengan keputusan Kemenkumham ini, sebaiknya ditindaklanjuti kubu AHY dengan meralat pernyataan sebelumnya agar tidak menimbulkan fitnah," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1464 seconds (0.1#10.140)