KPK Hentikan Kasus BLBI, Komisi III Khawatir Megakorupsi Lainnya Bernasib Sama

Jum'at, 02 April 2021 - 16:23 WIB
loading...
KPK Hentikan Kasus BLBI,...
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengaku khawatir mega korupsi lainnya bernasib sama dengan kasus BLBI menyusul keluarnya SP3 oleh KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menanggapi penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap mega skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

SP3 ini menghentikan upaya penyidikan secara lebih lanjut terhadap mega skandal korupsi dengan tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim, yang merugikan negara senilai Rp4,58 triliun. Baca juga: Ini Alasan MAKI Gugat SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

Hinca mengakui, secara peraturan perundang-undangan, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tersebut. "SP3 tersebut memang diakomodir oleh UU Nomor 19 Tahun 2019. Agak mengejutkan memang bagi publik, bahwa kasus pertama yang dilakukan SP3 oleh KPK adalah kasus BLBI yang notabene adalah mega skandal korupsi," kata Hinca kepada wartawan, Junat (2/4/2021). Baca juga: SP3 Kasus BLBI Digugat, KPK: Kita Telah Berupaya Maksimal

Namun, menurut Hinca, keputusan KPK menerbitkan SP3 terhadap mega skandal korupsi BLBI yang nyata-nyata merugikan negara senilai Rp4,58 triliun, sungguh mengejutkan bagi publik. Komisi III DPR perlu mengejar dan meminta pertanggung jawaban KPK serta mempertanyakan alasan-alasan di balik penerbitan SP3 kasus BLBI ini. "Ini yang harus kami (Komisi III) kejar," sambungnya.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini mengaku, pihaknya sering kali memberikan kritik terhadap langkah dalam upaya penegakkan hukum pemberantasan korupsi. Salah satunya terkait dengan langkah KPK yang telah menghentikan upaya penyelidikan beberapa kasus korupsi. Dia khawatir, adanya penerbitan SP3 terhadap mega skandal BLBI, sangat terbuka kemungkinan adanya keputusan yang sama untuk kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara selama ini. Jika ada potensi SP3 terhadap kasus korupsi yang lain, tegas Hinca, Demokrat akan berdiri untuk melawan keputusan tersebut.

"Satu bulan yang lalu, sudah banyak kritik yang mendarat ke dalam tubuh KPK menyoal 36 kasus yang dihentikan penyelidikannya. Namun untuk penghentian penyidikan, KPK baru melakukannya satu kali yakni terhadap salah satu kasus besar di Indonesia. Apakah ini akan jadi preseden bagi KPK untuk menghentikan mega skandal lainnya? Tentu saya dan teman-teman dari Fraksi Demokrat akan berdiri melawannya jika arahnya telah menuju kesana," tukas Hinca.

Dengan adanya penerbitan SP3 mega skandal BLBI, kata Hinca menjadi momentum yang tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KPK. Saat ini, begitu banyak hal yang menjadi bahan evaluasi bagi publik berkaitan dengan kinerja KPK. Hinca menambahkan, sebagai anggota Komisi III, dirinya pasti melaksanakan pengawasan secara terukur terhadap kinerja KPK. Hal ini penting agar agenda pemberantasan korupsi tidak tergadaikan oleh kepentingan satu dua orang yang justru merugikan keuangan negara.

"Saya akan selalu menjalankan mekanisme pengawasan yang terukur dan akan selalu memastikan bahwa segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK telah melalui prosedur yang tidak bertentangan dengan hukum positif dan lebih jauh dari itu, tidak bertentangan pula dengan keadilan," ungkapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
KTM Growth Forum 2026,...
KTM Growth Forum 2026, Bahas Kesiapan Talenta dan Suksesi Kepemimpinan
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Berita Terkini
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berkas Vonis Nadiem...
Berkas Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Setebal 1.146 Halaman
AHY Hadiri Kampanye...
AHY Hadiri Kampanye Nasional Grab, Dorong Percepatan Tranformasi Transportasi Ramah Lingkungan
Delpedro Marhaen Hadiri...
Delpedro Marhaen Hadiri Sidang Vonis Nadiem Makarim
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved