KPK Hentikan Kasus BLBI, Komisi III Khawatir Megakorupsi Lainnya Bernasib Sama
Jum'at, 02 April 2021 - 16:23 WIB
loading...
A
A
A
"Satu bulan yang lalu, sudah banyak kritik yang mendarat ke dalam tubuh KPK menyoal 36 kasus yang dihentikan penyelidikannya. Namun untuk penghentian penyidikan, KPK baru melakukannya satu kali yakni terhadap salah satu kasus besar di Indonesia. Apakah ini akan jadi preseden bagi KPK untuk menghentikan mega skandal lainnya? Tentu saya dan teman-teman dari Fraksi Demokrat akan berdiri melawannya jika arahnya telah menuju kesana," tukas Hinca.
Dengan adanya penerbitan SP3 mega skandal BLBI, kata Hinca menjadi momentum yang tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KPK. Saat ini, begitu banyak hal yang menjadi bahan evaluasi bagi publik berkaitan dengan kinerja KPK. Hinca menambahkan, sebagai anggota Komisi III, dirinya pasti melaksanakan pengawasan secara terukur terhadap kinerja KPK. Hal ini penting agar agenda pemberantasan korupsi tidak tergadaikan oleh kepentingan satu dua orang yang justru merugikan keuangan negara.
"Saya akan selalu menjalankan mekanisme pengawasan yang terukur dan akan selalu memastikan bahwa segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK telah melalui prosedur yang tidak bertentangan dengan hukum positif dan lebih jauh dari itu, tidak bertentangan pula dengan keadilan," ungkapnya.
Dengan adanya penerbitan SP3 mega skandal BLBI, kata Hinca menjadi momentum yang tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KPK. Saat ini, begitu banyak hal yang menjadi bahan evaluasi bagi publik berkaitan dengan kinerja KPK. Hinca menambahkan, sebagai anggota Komisi III, dirinya pasti melaksanakan pengawasan secara terukur terhadap kinerja KPK. Hal ini penting agar agenda pemberantasan korupsi tidak tergadaikan oleh kepentingan satu dua orang yang justru merugikan keuangan negara.
"Saya akan selalu menjalankan mekanisme pengawasan yang terukur dan akan selalu memastikan bahwa segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK telah melalui prosedur yang tidak bertentangan dengan hukum positif dan lebih jauh dari itu, tidak bertentangan pula dengan keadilan," ungkapnya.
(cip)
Lihat Juga :