KPK Hentikan Kasus BLBI, Komisi III Khawatir Megakorupsi Lainnya Bernasib Sama
Jum'at, 02 April 2021 - 16:23 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengaku khawatir mega korupsi lainnya bernasib sama dengan kasus BLBI menyusul keluarnya SP3 oleh KPK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menanggapi penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap mega skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
SP3 ini menghentikan upaya penyidikan secara lebih lanjut terhadap mega skandal korupsi dengan tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim, yang merugikan negara senilai Rp4,58 triliun. Baca juga: Ini Alasan MAKI Gugat SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim
Hinca mengakui, secara peraturan perundang-undangan, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tersebut. "SP3 tersebut memang diakomodir oleh UU Nomor 19 Tahun 2019. Agak mengejutkan memang bagi publik, bahwa kasus pertama yang dilakukan SP3 oleh KPK adalah kasus BLBI yang notabene adalah mega skandal korupsi," kata Hinca kepada wartawan, Junat (2/4/2021). Baca juga: SP3 Kasus BLBI Digugat, KPK: Kita Telah Berupaya Maksimal
Namun, menurut Hinca, keputusan KPK menerbitkan SP3 terhadap mega skandal korupsi BLBI yang nyata-nyata merugikan negara senilai Rp4,58 triliun, sungguh mengejutkan bagi publik. Komisi III DPR perlu mengejar dan meminta pertanggung jawaban KPK serta mempertanyakan alasan-alasan di balik penerbitan SP3 kasus BLBI ini. "Ini yang harus kami (Komisi III) kejar," sambungnya.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini mengaku, pihaknya sering kali memberikan kritik terhadap langkah dalam upaya penegakkan hukum pemberantasan korupsi. Salah satunya terkait dengan langkah KPK yang telah menghentikan upaya penyelidikan beberapa kasus korupsi. Dia khawatir, adanya penerbitan SP3 terhadap mega skandal BLBI, sangat terbuka kemungkinan adanya keputusan yang sama untuk kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara selama ini. Jika ada potensi SP3 terhadap kasus korupsi yang lain, tegas Hinca, Demokrat akan berdiri untuk melawan keputusan tersebut.
SP3 ini menghentikan upaya penyidikan secara lebih lanjut terhadap mega skandal korupsi dengan tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim, yang merugikan negara senilai Rp4,58 triliun. Baca juga: Ini Alasan MAKI Gugat SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim
Hinca mengakui, secara peraturan perundang-undangan, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tersebut. "SP3 tersebut memang diakomodir oleh UU Nomor 19 Tahun 2019. Agak mengejutkan memang bagi publik, bahwa kasus pertama yang dilakukan SP3 oleh KPK adalah kasus BLBI yang notabene adalah mega skandal korupsi," kata Hinca kepada wartawan, Junat (2/4/2021). Baca juga: SP3 Kasus BLBI Digugat, KPK: Kita Telah Berupaya Maksimal
Namun, menurut Hinca, keputusan KPK menerbitkan SP3 terhadap mega skandal korupsi BLBI yang nyata-nyata merugikan negara senilai Rp4,58 triliun, sungguh mengejutkan bagi publik. Komisi III DPR perlu mengejar dan meminta pertanggung jawaban KPK serta mempertanyakan alasan-alasan di balik penerbitan SP3 kasus BLBI ini. "Ini yang harus kami (Komisi III) kejar," sambungnya.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini mengaku, pihaknya sering kali memberikan kritik terhadap langkah dalam upaya penegakkan hukum pemberantasan korupsi. Salah satunya terkait dengan langkah KPK yang telah menghentikan upaya penyelidikan beberapa kasus korupsi. Dia khawatir, adanya penerbitan SP3 terhadap mega skandal BLBI, sangat terbuka kemungkinan adanya keputusan yang sama untuk kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara selama ini. Jika ada potensi SP3 terhadap kasus korupsi yang lain, tegas Hinca, Demokrat akan berdiri untuk melawan keputusan tersebut.
Lihat Juga :