SP3 Kasus BLBI Sjamsul dan Itjih Nursalim Bisa Diuji di Praperadilan
Jum'at, 02 April 2021 - 10:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Fahri Hamzah Nilai KPK Salah Langkah Terbitkan SP3 Kasus BLBI
Dalam Pasal 40 UU KPK Tahun 2019, lembaga antirasuah ini memang punya wewenang baru dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).
Inilah dasar KPK menghentikan penyidikan berkas kasus Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim, dua tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tetapi UU KPK yang baru tersebut juga memungkinkan SP3 dicabut pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru atau berdasarkan putusan praperadilan.
Dalam Pasal 40 UU KPK Tahun 2019, lembaga antirasuah ini memang punya wewenang baru dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).
Inilah dasar KPK menghentikan penyidikan berkas kasus Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim, dua tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tetapi UU KPK yang baru tersebut juga memungkinkan SP3 dicabut pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru atau berdasarkan putusan praperadilan.
(muh)
Lihat Juga :