DPR Pertanyakan Perpres Pelibatan TNI dalam Terorisme Tak Kunjung Rampung
Kamis, 01 April 2021 - 16:31 WIB
loading...
A
A
A
"Saya juga kurang sependapat jika bahaya laten yang lebih utama dinegeriini adalah radikalisme dan salafi. Seperti yang diungkapkan oleh ketua umum tanfiziah PBNU profesor Dr Said Aqil Siradj," ungkapnya.
Oleh karena itu kata Tamliha, sepanjang Perpres tentang keterlibatan TNI itu belum ada, maka selama itu pula TNI belum bisa terlibat sepenuhnya, untuk menjalankan UU yang direvisi beberapa tahun yang lalu.
Namun ia yakin, semua jajaran intelijen, baik BIN, BAIS milik TNI, Intelkam milik Polri , Jaksa Agung Muda Intelijen dan seluruh struktur yang ada di Intelejen itu termasuk BNPT sudah mengetahui jaringan itu, sudah mengerti bahwa jaringan itu sudah terpapar, oleh paham paham radikalisme dan terorisme.
"Oleh karena itu, kita berharap pencegahan terhadap tindak pidama terorime itu, itu bisa dilakukan sedini munkin, tanpa terlebih dahulu mereka melakukan teror, karena konstitusi sudah memberikan kewenangan kepada Polisi untuk melakukan penangkapan jika dia terindikasi melakukan perbuatan teror," ucap Tamliha.
"Saya kira yang saya harapkan adalah semua mereka itu mestidibina dengan baik, pemahamana agama tidak semua dimiliki secara kaffah, secara sempurna, munkin mereka ambil sepotong-sepotong ayat dlam alqur'an kemudian melakukan tindakan terorisme, itu adalah tugas ormas keagamaan dan negara untuk membimbing mereka agar tidak terpapar oleh ajaran-ajaran atau aliran terorisme mungkin itu yang bisa saya sampaikan," imbuhnya.
Oleh karena itu kata Tamliha, sepanjang Perpres tentang keterlibatan TNI itu belum ada, maka selama itu pula TNI belum bisa terlibat sepenuhnya, untuk menjalankan UU yang direvisi beberapa tahun yang lalu.
Namun ia yakin, semua jajaran intelijen, baik BIN, BAIS milik TNI, Intelkam milik Polri , Jaksa Agung Muda Intelijen dan seluruh struktur yang ada di Intelejen itu termasuk BNPT sudah mengetahui jaringan itu, sudah mengerti bahwa jaringan itu sudah terpapar, oleh paham paham radikalisme dan terorisme.
"Oleh karena itu, kita berharap pencegahan terhadap tindak pidama terorime itu, itu bisa dilakukan sedini munkin, tanpa terlebih dahulu mereka melakukan teror, karena konstitusi sudah memberikan kewenangan kepada Polisi untuk melakukan penangkapan jika dia terindikasi melakukan perbuatan teror," ucap Tamliha.
"Saya kira yang saya harapkan adalah semua mereka itu mestidibina dengan baik, pemahamana agama tidak semua dimiliki secara kaffah, secara sempurna, munkin mereka ambil sepotong-sepotong ayat dlam alqur'an kemudian melakukan tindakan terorisme, itu adalah tugas ormas keagamaan dan negara untuk membimbing mereka agar tidak terpapar oleh ajaran-ajaran atau aliran terorisme mungkin itu yang bisa saya sampaikan," imbuhnya.
(maf)
Lihat Juga :