DPR Pertanyakan Perpres Pelibatan TNI dalam Terorisme Tak Kunjung Rampung

Kamis, 01 April 2021 - 16:31 WIB
loading...
DPR Pertanyakan Perpres...
Diskusi Dialektika Demokrasi DPR yang bertajuk Lawan Geliat Radikal-Terorisme di Tanah Air di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Foto/Kiswondari
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PPP Syaifullah Tamliha mengatakan, semua pihak dikejutkan dengan aksi teror yang berlangsung di depan Gereja Katedral Makassar dan masuknya pelaku teror ke Mabes Polri.



"Revisi itu sudah DPR setujui, kurang lebih dua setengah tahun yang lalu, direvisi bahwa yang pertama TNI bisa terlibat dalam tindak pidana telorisme namun ada masalah. Memang TNI itu dia jaringannya lebih sampai ke desa, namanya Babinsa, sementara polisi hanya sampai di kecamatan atau Polsek, sementara TNI di kecamatan punya Koramil," kata Tamliha.

Namun Tamliha menyayangkan, keterlibatan TNI itu sendiri sampai sekarang Peraturan Presiden (Perpres) tentang Keterlibatan Operasi Militer selain perang bagi TNI belum kunjung diteken Presiden.

Komisi I juga menolak isinya karena di dalamnya mengatur bahwa anggaran itu untuk melakukan operasi militer selain perang yang menyangkut tindak pidana terorisme dibiayai APBD, APBN dan sumber lain yang tidak mengikat.

"Yang jadi masalah, itu bagian dari masalah, akhirnya Perpresnya ampai sekarang komisi I belum menerima finalnya seperti apa, kalau TNI digunakan untuk operasi militer selain perang, konsekuensinya anggaran kan mesti ditambah, sementara untuk tahun 2021 anggaran kemenhan dan TNI turun dari Rp137 triliun turun," paparnya.

Politikus PPP ini menjelaskan, pelaku terorisme sudah ada dengan beragam istilahnya. Namun, dia tidak selakat dengan pernyataan Ketua Umum (Ketum) PBNU Said Aqil Siradj bahwa bahaya laten di Indonesia adalah radikalisme dan salafi.

"Saya juga kurang sependapat jika bahaya laten yang lebih utama dinegeriini adalah radikalisme dan salafi. Seperti yang diungkapkan oleh ketua umum tanfiziah PBNU profesor Dr Said Aqil Siradj," ungkapnya.

Oleh karena itu kata Tamliha, sepanjang Perpres tentang keterlibatan TNI itu belum ada, maka selama itu pula TNI belum bisa terlibat sepenuhnya, untuk menjalankan UU yang direvisi beberapa tahun yang lalu.

Namun ia yakin, semua jajaran intelijen, baik BIN, BAIS milik TNI, Intelkam milik Polri , Jaksa Agung Muda Intelijen dan seluruh struktur yang ada di Intelejen itu termasuk BNPT sudah mengetahui jaringan itu, sudah mengerti bahwa jaringan itu sudah terpapar, oleh paham paham radikalisme dan terorisme.

"Oleh karena itu, kita berharap pencegahan terhadap tindak pidama terorime itu, itu bisa dilakukan sedini munkin, tanpa terlebih dahulu mereka melakukan teror, karena konstitusi sudah memberikan kewenangan kepada Polisi untuk melakukan penangkapan jika dia terindikasi melakukan perbuatan teror," ucap Tamliha.

"Saya kira yang saya harapkan adalah semua mereka itu mestidibina dengan baik, pemahamana agama tidak semua dimiliki secara kaffah, secara sempurna, munkin mereka ambil sepotong-sepotong ayat dlam alqur'an kemudian melakukan tindakan terorisme, itu adalah tugas ormas keagamaan dan negara untuk membimbing mereka agar tidak terpapar oleh ajaran-ajaran atau aliran terorisme mungkin itu yang bisa saya sampaikan," imbuhnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Profil Kolonel Inf Eko...
Profil Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar Kapendam Sriwijaya yang Diteror dan Ditantang Duel Sosok Misterius
Daftar 10 Brevet Koleksi...
Daftar 10 Brevet Koleksi Kapuspen TNI Kristomei Sianturi, Beberapa Didapat dari Luar Negeri
Ketua Umum HMI UNJ:...
Ketua Umum HMI UNJ: Pengesahan RUU TNI Jadi UU Momentum Perkuat Pertahanan Nasional
Komnas HAM Sebut RUU...
Komnas HAM Sebut RUU TNI Tak Diawali dengan Evaluasi Komprehensif UU No 34/2004
Ijtihad Tepuk Nyamuk:...
Ijtihad 'Tepuk Nyamuk': Logika Radikal-Terorisme
Tok, Komisi I DPR Sepakat...
Tok, Komisi I DPR Sepakat RUU TNI Disahkan Menjadi UU Dalam Rapat Paripurna
Ditanya soal RUU TNI,...
Ditanya soal RUU TNI, Prabowo Lambaikan Tangan dan Bilang Terima Kasih
Urun Rembug Tentang...
Urun Rembug Tentang Revisi UU TNI
Komisi I Sebut Revisi...
Komisi I Sebut Revisi UU TNI Penting untuk Kebutuhan Pertahanan Modern
Rekomendasi
Fakultas Kedokteran...
Fakultas Kedokteran UIN Walisongo Semarang Ciptakan Dokter Muslim Ahli Stem Cell dan Regeneratif
Hasil BAC 2025: Kejutkan...
Hasil BAC 2025: Kejutkan Juara All England, Fikri/Daniel ke Perempat Final!
Riwayat Penyakit Titiek...
Riwayat Penyakit Titiek Puspa, Perjuangan Melawan Kanker hingga Pendarahan Otak
Berita Terkini
Pengesahan RUU Perampasan...
Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
25 menit yang lalu
11 Orang Tewas oleh...
11 Orang Tewas oleh KKB, Menko Polkam: Pengamanan Daerah Rawan Akan Ditingkatkan
36 menit yang lalu
Prabowo Pidato Perdana...
Prabowo Pidato Perdana di Depan Parlemen Turkiye: Saya Agak Grogi
57 menit yang lalu
Itjen Kemenag Raih 2...
Itjen Kemenag Raih 2 Apresiasi IKPA Tertinggi Semester II 2024 dari KPPN Jakarta IV
1 jam yang lalu
Hadir di Pertemuan Prabowo-Megawati,...
Hadir di Pertemuan Prabowo-Megawati, Menko Polkam Ungkap Spirit Persatuan dan Kebersamaan
1 jam yang lalu
KPK Sebut 1 Pimpinan...
KPK Sebut 1 Pimpinan DPR Belum Lapor Harta Kekayaan
2 jam yang lalu
Infografis
Usia Pensiun Prajurit...
Usia Pensiun Prajurit TNI dari Pangkat Terendah hingga Tertinggi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved