Demokrat Kubu AHY Nantikan Rencana Gugatan Pihak Moeldoko
Kamis, 01 April 2021 - 15:45 WIB
loading...
Kepala BPOKK Partai Demokrat, Herman Khaeron mengakui, pihaknya mempersilakan kubu KLB Moeldoko melayangkan gugatan ke PTUN atau atau PN. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat, Herman Khaeron mengakui, pihaknya mempersilakan kubu KLB Moeldoko melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri (PN) pasca putusan pemerintah yang menolak pengesahan KLB.
Baca juga: Demokrat Kubu AHY Belum Pikirkan 'Buka Pintu' untuk Moeldoko
"Ya silakan saja. Itu kan hak mereka. Kami menunggu apa aksi dari mereka," kata Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Demokrat Minta Pimpinan DPR Segera Proses Pergantian Jhoni Allen
Herman mengakui, pihak PD di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan melakukan yang terbaik untuk melawan gugatan tersebut.
Baca juga: Cara Kader Demokrat Pro AHY Rayakan Keputusan Pemerintah Tolak Kubu Moeldoko
Menurutnya, 'perlawanan' itu sebagaimana dilakukan pihaknya kepada para pelaku GPK-PD yang sudah diketahui hasilnya oleh keputusan Kemenkumham.
"Seperti keputusan penggantian antar waktu, keputusan terhadap pemberhentian kader yang membelot ya itu tentu adalah proses-proses yang harus kami pastikan," ucapnya.
"Bahwa kemudian sudah tidak ada masalah sambil juga kami mempersiapkan tadi, bahwa langkah-langkah kerja politik kami supaya betul-betul memberikan kontribusi yang terbaik bagi rakyat," tutupnya.
Baca juga: Demokrat Kubu AHY Belum Pikirkan 'Buka Pintu' untuk Moeldoko
"Ya silakan saja. Itu kan hak mereka. Kami menunggu apa aksi dari mereka," kata Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Demokrat Minta Pimpinan DPR Segera Proses Pergantian Jhoni Allen
Herman mengakui, pihak PD di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan melakukan yang terbaik untuk melawan gugatan tersebut.
Baca juga: Cara Kader Demokrat Pro AHY Rayakan Keputusan Pemerintah Tolak Kubu Moeldoko
Menurutnya, 'perlawanan' itu sebagaimana dilakukan pihaknya kepada para pelaku GPK-PD yang sudah diketahui hasilnya oleh keputusan Kemenkumham.
"Seperti keputusan penggantian antar waktu, keputusan terhadap pemberhentian kader yang membelot ya itu tentu adalah proses-proses yang harus kami pastikan," ucapnya.
"Bahwa kemudian sudah tidak ada masalah sambil juga kami mempersiapkan tadi, bahwa langkah-langkah kerja politik kami supaya betul-betul memberikan kontribusi yang terbaik bagi rakyat," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :