Komitmen BRI Membangun Negeri Tak Terhalang Pandemi
Kamis, 01 April 2021 - 13:38 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, BRI juga menyalurkan dana senilai Rp45,91 miliar untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, bantuan tersebut disalurkan melalui Program Indonesia Sehat. Sementara untuk menjaga lingkungan, BRI aktif melakukan penanaman bibit bakau, bersih-bersih sungai, dan program lain secara berkala dengan biaya total Rp4,43 miliar.
Dalam memberikan sumbangsihnya pada masyarakat, perusahaan tak lupa turut membantu pembangunan/renovasi rumah ibadah yang sepanjang tahun lalu memakan biaya hingga Rp34,95 miliar. BRI juga menyalurkan bantuan untuk pengembangan prasarana dan/atau sarana umum melalui program Indonesia Membangun senilai Rp32,16 miliar.
Tak ketinggalan, penyaluran program bantuan sosial kemasyarakatan dalam rangka pengentasan kemiskinan melalui program Indonesia Sejahtera senilai Rp24,37 miliar Berbagai program dan bantuan yang disalurkan BRI selama ini menjadi bukti nyata dukungan perusahaan untuk menciptakan kinerja berkelanjutan.
BRI juga menerapkan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan sebagai bentuk implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten dan Perusahaan Publik. (CM)
Dalam memberikan sumbangsihnya pada masyarakat, perusahaan tak lupa turut membantu pembangunan/renovasi rumah ibadah yang sepanjang tahun lalu memakan biaya hingga Rp34,95 miliar. BRI juga menyalurkan bantuan untuk pengembangan prasarana dan/atau sarana umum melalui program Indonesia Membangun senilai Rp32,16 miliar.
Tak ketinggalan, penyaluran program bantuan sosial kemasyarakatan dalam rangka pengentasan kemiskinan melalui program Indonesia Sejahtera senilai Rp24,37 miliar Berbagai program dan bantuan yang disalurkan BRI selama ini menjadi bukti nyata dukungan perusahaan untuk menciptakan kinerja berkelanjutan.
BRI juga menerapkan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan sebagai bentuk implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten dan Perusahaan Publik. (CM)
(ars)
Lihat Juga :