Ini Pendapat Refly Harun soal Keputusan Pemerintah dalam Kisruh Demokrat
Selasa, 30 Maret 2021 - 20:48 WIB
loading...
Bila mengacu UU Parpol, Refly Harun berpendapat pemerintah akan mengembalikan penyelesaian konflik kepada Partai Demokrat. Foto/youtube
A
A
A
JAKARTA - Nasib kubu Moeldoko dalam kisruh Partai Demokrat bakal ditentukan Rabu (24/3/2021) besok. Pemerintah menjadwalkan pengumuman keputusan atas pendaftaran kepengurusan kubu Moeldoko yang dihasilkan dari Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara.
Bagaimana kira-kira keputusan pemerintah? Pertanyaan inilah yang ditunggu-tunggu, bukan hanya oleh kedua kubu yang berseteru, tetapi juga masyarakat luas. Sebab keputusan pemerintah dianggap akan menentukan kualitas demokrasi di negeri ini.
Baca juga: Besok Pemerintah Umumkan Keputusan soal Demokrat, Bagaimana Nasib Kubu Moeldoko?
Menurut pakar hukum tata negara Refly Harun , bila pemerintah konsisten melaksanakan aturan sesuai Undang-Undang No 2/2011 tentang Partai Politik, urusan Partai Demokrat sebenarnya mudah.
Bagi Refly, pemerintah memang tidak seharusnya hanya melihat aspek substansif dalam pendaftaran parpol. Pemerintah tinggal memeriksa apakah AD/ART parpol bersangkutan sesuai UU Parpol.
”Kalau sesuai, terima perubahan dan kepengurusannya. Kalau tidak sesuai, pemerintah hendaknya menyarankan agar diubah sesuai UU Parpol. Intinya pemerinatyah tak berwenang menerima atau menolak,” ujar Refly dalam video berjudul Bagaimana Menyelesaikan Konflik Demokrat? Ini Opini RH yang diunggah di youtube dua pekan lalu
Bagaimana kira-kira keputusan pemerintah? Pertanyaan inilah yang ditunggu-tunggu, bukan hanya oleh kedua kubu yang berseteru, tetapi juga masyarakat luas. Sebab keputusan pemerintah dianggap akan menentukan kualitas demokrasi di negeri ini.
Baca juga: Besok Pemerintah Umumkan Keputusan soal Demokrat, Bagaimana Nasib Kubu Moeldoko?
Menurut pakar hukum tata negara Refly Harun , bila pemerintah konsisten melaksanakan aturan sesuai Undang-Undang No 2/2011 tentang Partai Politik, urusan Partai Demokrat sebenarnya mudah.
Bagi Refly, pemerintah memang tidak seharusnya hanya melihat aspek substansif dalam pendaftaran parpol. Pemerintah tinggal memeriksa apakah AD/ART parpol bersangkutan sesuai UU Parpol.
”Kalau sesuai, terima perubahan dan kepengurusannya. Kalau tidak sesuai, pemerintah hendaknya menyarankan agar diubah sesuai UU Parpol. Intinya pemerinatyah tak berwenang menerima atau menolak,” ujar Refly dalam video berjudul Bagaimana Menyelesaikan Konflik Demokrat? Ini Opini RH yang diunggah di youtube dua pekan lalu
Lihat Juga :