Mulai 1 April, Masa Berlaku Negatif PCR ke Bali Hanya 2 Hari
Selasa, 30 Maret 2021 - 18:45 WIB
loading...
Per 1 April hasil negatif tes PCR hanya berlaku 2x24 jam dari sebelumnya yang 3x24 jam. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah telah mengubah syarat perjalanan dalam negeri . Perubaha ini diatur di dalam Surat Edaran (SE) Satgas No.12/2021.
Syarat ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 April mendatang.“Masyarakat perlu mengetahui bahwa terdapat beberapa perubahan dalam SE Satgas No.12/2021 jika dibandingkan SE sebelumnya yaitu SE Satgas No.7/2021,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (30/2/2021).
Baca juga: GeNose C19 Jadi Syarat Perjalanan di Semua Moda Transportasi, Epidemiolog UI: Nekat
Perubahan pertama adalah masa berlaku negati PCR untuk perjalanan dari dan ke Pulau Bali.“Perubahan masa berlaku hasil negatif PCR dari dan ke Pulau Bali dari 3x24 jam menjadi 2x24 jam,” ujarnya.
Kemudian perubahan kedua adalah adanya opsi penggunaan hasil negatif GeNose di tempat keberangkatan. Dalam hal ini baik di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal, maupun di rest area yang telah menyediakannya.
“Khusus berlakunya tes GeNose yaitu untuk 1x perjalanan. Termasuk tahapan transit untuk moda transportasi udara,” ungkapnya.
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Kemenhub Siapkan Aturan Transportasi Umum dan Syarat Perjalanan
Syarat ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 April mendatang.“Masyarakat perlu mengetahui bahwa terdapat beberapa perubahan dalam SE Satgas No.12/2021 jika dibandingkan SE sebelumnya yaitu SE Satgas No.7/2021,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (30/2/2021).
Baca juga: GeNose C19 Jadi Syarat Perjalanan di Semua Moda Transportasi, Epidemiolog UI: Nekat
Perubahan pertama adalah masa berlaku negati PCR untuk perjalanan dari dan ke Pulau Bali.“Perubahan masa berlaku hasil negatif PCR dari dan ke Pulau Bali dari 3x24 jam menjadi 2x24 jam,” ujarnya.
Kemudian perubahan kedua adalah adanya opsi penggunaan hasil negatif GeNose di tempat keberangkatan. Dalam hal ini baik di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal, maupun di rest area yang telah menyediakannya.
“Khusus berlakunya tes GeNose yaitu untuk 1x perjalanan. Termasuk tahapan transit untuk moda transportasi udara,” ungkapnya.
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Kemenhub Siapkan Aturan Transportasi Umum dan Syarat Perjalanan
Lihat Juga :