Mulai 1 April, Masa Berlaku Negatif PCR ke Bali Hanya 2 Hari

Selasa, 30 Maret 2021 - 18:45 WIB
loading...
Mulai 1 April, Masa Berlaku Negatif PCR ke Bali Hanya 2 Hari
Per 1 April hasil negatif tes PCR hanya berlaku 2x24 jam dari sebelumnya yang 3x24 jam. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah telah mengubah syarat perjalanan dalam negeri . Perubaha ini diatur di dalam Surat Edaran (SE) Satgas No.12/2021.

Syarat ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 April mendatang.“Masyarakat perlu mengetahui bahwa terdapat beberapa perubahan dalam SE Satgas No.12/2021 jika dibandingkan SE sebelumnya yaitu SE Satgas No.7/2021,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (30/2/2021).



Perubahan pertama adalah masa berlaku negati PCR untuk perjalanan dari dan ke Pulau Bali.“Perubahan masa berlaku hasil negatif PCR dari dan ke Pulau Bali dari 3x24 jam menjadi 2x24 jam,” ujarnya.

Kemudian perubahan kedua adalah adanya opsi penggunaan hasil negatif GeNose di tempat keberangkatan. Dalam hal ini baik di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal, maupun di rest area yang telah menyediakannya.

“Khusus berlakunya tes GeNose yaitu untuk 1x perjalanan. Termasuk tahapan transit untuk moda transportasi udara,” ungkapnya.



Perubahan ketiga adalah adanya aturan khusus penyebarangan laut. Wiku mengatakan bahwa dalam penyebrangan lau diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid antigen atau GeNose.

“Pada prinsipnya perubahan yang dilakukan oleh pemerintah melalui kebijakan pusat ini melibatkan keputusan antar kementerian dan lembaga terkait yang mengetahui dengan baik teknis operasional di lapangan,” katanya.

Wiku mengimbau agar masyarakat dapat mendukung pemerintah dalam mensukseskan upaya untuk menghidupkan kembali produktivitas dengan tetap aman dari covid-19. Selain itu peran serta petugas di lapangan dalam menegakan aturan juga menjadi sumbangsih yang sangat berdampak untuk menekan potensi penulran covid di perjalanan.

“Patuhilah kebijakannya. Laksanakanlah dengan penuh tanggungjwab. Sebaik apapun kebijakan yang ditetapkan jika pelaksanaannya tidak linear dengan apa yang termaktub dalam aturan maka akan dapat menggoyahkan kondisi covid-19 yang sudah cukup baik saat ini,” pungkasnya. Dita angga
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2647 seconds (0.1#10.140)