PT Pindad Produksi 25.000 Pucuk Senjata untuk Latihan Komcad

Selasa, 30 Maret 2021 - 18:04 WIB
loading...
PT Pindad Produksi 25.000 Pucuk Senjata untuk Latihan Komcad
Senjata SS2-V5 A1 (bawah) buatan PT Pindad yang akan digunakan untuk latihan Komponen Cadangan (Komcad). Foto/SINDOnews/sucipto
A A A
JAKARTA - Industri dalam negeri (Inhan) PT Pindad Persero menyatakan telah memproduksi 25.000 pucuk senjata yang akan digunakan untuk latihan Komponen Cadangan (Komcad).

"Ini untuk Komcad, sudah 25.000 pucuk senjata, sudah dilengkapi tele," ujar Direktur Utama PT Pindad Persero Abraham Mose saat kegiatan Defence Tour Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2021 bersama awak media yang diselenggarakan Biro Humas Setjen Kemhan, Selasa (29/3/2021).

Senjata SS2-V5 A1 yang diperuntukkan bagi Komcad ini berbeda dengan senjata organik yang digunakan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Senjata ini memiliki ukuran lebih pendek dan lebih ringan sehingga memudahkan mobilisasi. Selain itu, senjata ini juga dilengkapi dengan sejumlah aksesoris lainnya sehingga bisa dipasangi telescope dan laser. "Jadi pegangan tangan tidak langsung ke hand gun. Ini berbeda dengan senjata TNI yang ada sekarang, supaya lebih mudah penggunaannya," kata Direktur Bisnis Produk Hankam PT Pindad Persero Wijil Jadmiko Budi.

Sementara itu, Kepala Biro (Karo) Humas Setjen Kemhan Marsma TNI Penny Radjendra menegaskan, jika senjata untuk Komcad itu hanya digunakan pada saat latihan. "Penting untuk dicatat, penggunaan senjata untuk Komcad itu digunakan pada saat latihan, jadi bukan nanti Komcad bawa-bawa pulang senjata, tidak seperti itu. Jadi pelatihan-pelatihan semacam militer itu, tujuannya untuk meningkatkan fisik supaya kuat, untukpelatihan dasar kemiliteran. Jadi ini penting untuk dicatat bahwa ini tidak akan dibawa komcad di luar latihan. Ini hanya untuk kepentingan latihan," tegasnya.

Seperti diketahui, Kemhan menargetkan pembentukan 35 batalyon komponen cadangan sepanjang 2021. Kemhan menyebut komponen cadangan bukan wajib militer melainkan program sukarela (tidak wajib) yang diamanatkan oleh UU No 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1275 seconds (0.1#10.140)