PT Pindad Produksi 25.000 Pucuk Senjata untuk Latihan Komcad

Selasa, 30 Maret 2021 - 18:04 WIB
loading...
PT Pindad Produksi 25.000...
Senjata SS2-V5 A1 (bawah) buatan PT Pindad yang akan digunakan untuk latihan Komponen Cadangan (Komcad). Foto/SINDOnews/sucipto
A A A
JAKARTA - Industri dalam negeri (Inhan) PT Pindad Persero menyatakan telah memproduksi 25.000 pucuk senjata yang akan digunakan untuk latihan Komponen Cadangan (Komcad).

"Ini untuk Komcad, sudah 25.000 pucuk senjata, sudah dilengkapi tele," ujar Direktur Utama PT Pindad Persero Abraham Mose saat kegiatan Defence Tour Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2021 bersama awak media yang diselenggarakan Biro Humas Setjen Kemhan, Selasa (29/3/2021). Baca juga: Wamenhan: Komcad Akan Membuat Pertahanan Indonesia Lebih Kuat

Senjata SS2-V5 A1 yang diperuntukkan bagi Komcad ini berbeda dengan senjata organik yang digunakan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Senjata ini memiliki ukuran lebih pendek dan lebih ringan sehingga memudahkan mobilisasi. Selain itu, senjata ini juga dilengkapi dengan sejumlah aksesoris lainnya sehingga bisa dipasangi telescope dan laser. "Jadi pegangan tangan tidak langsung ke hand gun. Ini berbeda dengan senjata TNI yang ada sekarang, supaya lebih mudah penggunaannya," kata Direktur Bisnis Produk Hankam PT Pindad Persero Wijil Jadmiko Budi. Baca juga: Pentingnya Komponen Cadangan Bagi Indonesia

Sementara itu, Kepala Biro (Karo) Humas Setjen Kemhan Marsma TNI Penny Radjendra menegaskan, jika senjata untuk Komcad itu hanya digunakan pada saat latihan. "Penting untuk dicatat, penggunaan senjata untuk Komcad itu digunakan pada saat latihan, jadi bukan nanti Komcad bawa-bawa pulang senjata, tidak seperti itu. Jadi pelatihan-pelatihan semacam militer itu, tujuannya untuk meningkatkan fisik supaya kuat, untukpelatihan dasar kemiliteran. Jadi ini penting untuk dicatat bahwa ini tidak akan dibawa komcad di luar latihan. Ini hanya untuk kepentingan latihan," tegasnya.

Seperti diketahui, Kemhan menargetkan pembentukan 35 batalyon komponen cadangan sepanjang 2021. Kemhan menyebut komponen cadangan bukan wajib militer melainkan program sukarela (tidak wajib) yang diamanatkan oleh UU No 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
Disalatkan, Jenazah...
Disalatkan, Jenazah Ryamizard Ryacudu Akan Dimakamkan di TMPN Kalibata Besok
Ryamizard Ryacudu Wafat,...
Ryamizard Ryacudu Wafat, Kemhan: Dedikasi hingga Kontribusinya Akan Terus Dikenang
Isu Bandara Kertajati...
Isu Bandara Kertajati Jadi Pangkalan Militer Amerika, Kemhan: Belum Ada Putusan Final
Memajukan Peran Korsel...
Memajukan Peran Korsel sebagai Kekuatan Diplomatik melalui Diplomasi Pertahanan
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Hamas Tak akan Serahkan...
Hamas Tak akan Serahkan Persenjataan, tapi Hanya Polisi yang Bawa Senjata di Gaza
Pindad Diminta Bikin...
Pindad Diminta Bikin Mobil Berkaca Khusus Presiden, Mungkinkah Ranops Inovasi Prabowo?
Rekomendasi
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Mengapa Proyek Tank...
Mengapa Proyek Tank MGCS Eropa Berisiko Gagal?
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved