Wamenhan: Komcad Akan Membuat Pertahanan Indonesia Lebih Kuat
Rabu, 24 Maret 2021 - 16:02 WIB
loading...
Wamenhan Muhammad Herindra saat memberikan keterangan pers seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta. (Foto: Biro Pers Setpres/Muchlis Jr)
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Pertahanan ( Wamenhan ) Letjen TNI M Herindra menuturkan bahwa biaya untuk membangun kekuatan angkatan bersenjata itu tidaklah murah. Oleh karenanya, pemerintah mencanangkan pembentukan Komponen Cadangan ( Komcad ).
Lebih lanjut dia mengatakan, Komcad merupakan sesuatu hal yang penting dimiliki oleh sebuah negara. Bahkan, kata dia, negara adidaya seperti Amerika Serikat memiliki Komcad yang teramat besar.
"Kalau kita membangun angkatan bersenjata yang besar biayanya mahal sekali makanya kita bentuk Komcad. Negara sebesar Amerika pun memiliki komponen cadangan yang cukup besar," kata Herindra dalam acara Rembug Nasional Program Bela Negara yang disiarkan secara daring, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Rekrut Kelompok Radikal dan Intoleran Masuk Komcad
Eks Kasum TNI itu menjelaskan, di dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara sudah diatur perihal komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Menurutnya, UU tersebut akan menambah dan melipatgandakan kekuatan pertahanan Indonesia.
Lebih lanjut dia mengatakan, Komcad merupakan sesuatu hal yang penting dimiliki oleh sebuah negara. Bahkan, kata dia, negara adidaya seperti Amerika Serikat memiliki Komcad yang teramat besar.
"Kalau kita membangun angkatan bersenjata yang besar biayanya mahal sekali makanya kita bentuk Komcad. Negara sebesar Amerika pun memiliki komponen cadangan yang cukup besar," kata Herindra dalam acara Rembug Nasional Program Bela Negara yang disiarkan secara daring, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Rekrut Kelompok Radikal dan Intoleran Masuk Komcad
Eks Kasum TNI itu menjelaskan, di dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara sudah diatur perihal komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Menurutnya, UU tersebut akan menambah dan melipatgandakan kekuatan pertahanan Indonesia.
Lihat Juga :