Effendi Gazali Minta Data Bansos Dibongkar, KPK: Ikuti Saja Persidangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Effendi Gazali mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk membuka data vendor yang menerima jatah Bansos COVID-19 . Dia menilai permintaan tersebut relevan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menanggapi itu, KPK menilai permintaan Effendi Gazali tidak mendasar. Sebab, dalam proses penegakan hukum ada hal-hal yang tidak bisa disampaikan ke publik.
"Perlu kami sampaikan, sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, ada beberapa informasi yang dikecualikan dalam hal proses penegakan hukum," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (30/3/2021).
Maka dari itu, kata Ali, apa yang disampaikan dalam surat Effendi merupakan informasi penyidikan yang sedang berjalan. Sehingga bagian dari strategi penyidikan kami yang saat ini tidak bisa disampaikan kepada publik. "Kami yakin yang bersangkutan mengetahui soal ini," kata Ali.
KPK pun meminta Effendi untuk mengikuti proses persidangan Bansos yang saat ini masih bergulir. Hal itu bisa membuktikan vendor-vendor mana saja yang menerima paketan Bansos.
"Pada waktunya nanti pada proses persidangan silakan ikuti, karena itu terbuka untuk umum, termasuk soal hasil penyidikan akan kami buka seluruhnya beserta alat bukti yang kami miliki," jelasnya.
KPK juga menegaskan pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara tentu karena ada kebutuhan penyidikan. Termasuk pemanggilan Effendi sebagai saksi dalam kasus Bansos beberapa waktu lalu.
"Pihak yang kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," tegasnya.
Dalam suratnya, Effendi meminta KPK membuka data vendor yang menerima jatah Bansos COVID-19. Dia menilai permintaan tersebut relevan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Informasi publik yang saya minta adalah, nama-nama vendor dan kuotanya masing-masing pada setiap tahap pengadaan bansos Kemensos di Jabodetabek pada 2020, yaitu Bansos Reguler, dari tahap satu sampai tahap 12," seperti ditulis Effendi dalam surat tersebut.
Menurut Effendi, publik hanya mendapatkan sekilas informasi bahwa jumlah paket Bansos di Jabodetabek adalah 22.800.000 paket dengan sekitar 107 vendor. Effendi menilai permohonan pembukaan data ini sangat penting agar tidak terjadi hoaks dan menjadi keliru ketika dimuat media.
"Saya berharap data informasi publik ini dapat dibagikan kepada teman-teman wartawan yang meliput di KPK," katanya.
Adapun legal standing Effendi mengajukan permintaan ini karena dirinya ikut diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Effendi mengaku diperiksa sebagai saksi untuk didalami atau dianggap ikut merekomendasikan sebuah UMKM setelah pemiliknya mengadu tersisih oleh 'dewa-dewa' pada Seminar Bansos pada 23 Juli 2020 lalu.
"Supaya clear juga UMKM tersebut setelah 23 Juli diberi kuota berapa sesungguhnya? Apa betul 20 ribu dari tota 22.800.000 paket bansos?" katanya.
Menanggapi itu, KPK menilai permintaan Effendi Gazali tidak mendasar. Sebab, dalam proses penegakan hukum ada hal-hal yang tidak bisa disampaikan ke publik.
"Perlu kami sampaikan, sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, ada beberapa informasi yang dikecualikan dalam hal proses penegakan hukum," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (30/3/2021).
Maka dari itu, kata Ali, apa yang disampaikan dalam surat Effendi merupakan informasi penyidikan yang sedang berjalan. Sehingga bagian dari strategi penyidikan kami yang saat ini tidak bisa disampaikan kepada publik. "Kami yakin yang bersangkutan mengetahui soal ini," kata Ali.
KPK pun meminta Effendi untuk mengikuti proses persidangan Bansos yang saat ini masih bergulir. Hal itu bisa membuktikan vendor-vendor mana saja yang menerima paketan Bansos.
"Pada waktunya nanti pada proses persidangan silakan ikuti, karena itu terbuka untuk umum, termasuk soal hasil penyidikan akan kami buka seluruhnya beserta alat bukti yang kami miliki," jelasnya.
KPK juga menegaskan pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara tentu karena ada kebutuhan penyidikan. Termasuk pemanggilan Effendi sebagai saksi dalam kasus Bansos beberapa waktu lalu.
"Pihak yang kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," tegasnya.
Dalam suratnya, Effendi meminta KPK membuka data vendor yang menerima jatah Bansos COVID-19. Dia menilai permintaan tersebut relevan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Informasi publik yang saya minta adalah, nama-nama vendor dan kuotanya masing-masing pada setiap tahap pengadaan bansos Kemensos di Jabodetabek pada 2020, yaitu Bansos Reguler, dari tahap satu sampai tahap 12," seperti ditulis Effendi dalam surat tersebut.
Menurut Effendi, publik hanya mendapatkan sekilas informasi bahwa jumlah paket Bansos di Jabodetabek adalah 22.800.000 paket dengan sekitar 107 vendor. Effendi menilai permohonan pembukaan data ini sangat penting agar tidak terjadi hoaks dan menjadi keliru ketika dimuat media.
"Saya berharap data informasi publik ini dapat dibagikan kepada teman-teman wartawan yang meliput di KPK," katanya.
Adapun legal standing Effendi mengajukan permintaan ini karena dirinya ikut diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Effendi mengaku diperiksa sebagai saksi untuk didalami atau dianggap ikut merekomendasikan sebuah UMKM setelah pemiliknya mengadu tersisih oleh 'dewa-dewa' pada Seminar Bansos pada 23 Juli 2020 lalu.
"Supaya clear juga UMKM tersebut setelah 23 Juli diberi kuota berapa sesungguhnya? Apa betul 20 ribu dari tota 22.800.000 paket bansos?" katanya.
(kri)