Muhammadiyah Nyatakan Vaksinasi Tak Batalkan Ibadah Puasa
Selasa, 30 Maret 2021 - 06:00 WIB
loading...
Vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat lanjut usia (lansia). Muhammadiyah menyatakan bahwa vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa. Foto/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Muhammadiyah mengeluarkan Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H atau 2021 M dalam kondisi darurat COVID-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid. Tuntutan itu dikeluarkan melalui surat edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 03/EDR/I.0/E/2021 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.
Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mohammad Mas’udi mengatakan, ada sejumlah poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut, salah satunya tentang vaksinasi.
Vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa karena vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi).
Baca juga: Grand Mufti Saudi: Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa
"Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekali pun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah [2] ayat 187," katanya sebagaimana dalam surat edaran, Selasa (30/3/2021).
Selain itu, dalam surat edaran itu pun disampaikan tentang kegitan yang dilakukan secara bersama-sama dan melibatkan banyak orang tidaklah dianjurkan, khususnya yang berpotensi memunculkan penyebaran COVID-19. Tuntunan itu dibuat dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran COVID-19 yang tidak merata atau memiliki tingkat kedaruratan yang berbeda antara daerah satu dengan daerah lain.
Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mohammad Mas’udi mengatakan, ada sejumlah poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut, salah satunya tentang vaksinasi.
Vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa karena vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi).
Baca juga: Grand Mufti Saudi: Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa
"Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekali pun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah [2] ayat 187," katanya sebagaimana dalam surat edaran, Selasa (30/3/2021).
Selain itu, dalam surat edaran itu pun disampaikan tentang kegitan yang dilakukan secara bersama-sama dan melibatkan banyak orang tidaklah dianjurkan, khususnya yang berpotensi memunculkan penyebaran COVID-19. Tuntunan itu dibuat dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran COVID-19 yang tidak merata atau memiliki tingkat kedaruratan yang berbeda antara daerah satu dengan daerah lain.
Lihat Juga :