Wapres Maruf Amin: Program Vaksinasi Tidak Boleh Gagal
Selasa, 16 Februari 2021 - 10:09 WIB
loading...
Wapres Maruf Amin menegaskan bahwa program vaksinasi tidak boleh gagal dan harus berhasil. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden ( Wapres) Maruf Amin mengatakan pemerintah telah memulai program vaksinasi massal dengan target untuk mencapai kekebalan komunitas atau herd immunity. Sasarannya mencakup 182 juta atau sekitar 70% jumlah penduduk Indonesia.
Wapres menegaskan bahwa program ini tidak boleh gagal dan harus berhasil. "Ini merupakan program vaksinasi terbesar dan paling menentukan yang pernah kita laksanakan. Program vaksinasi ini harus berhasil dan tidak boleh gagal," katanya dalam Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro Tahun 2020, Selasa (16/2/2021).
Untuk memastikan keberhasilan program vaksinasi, Wapres mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perpres No 14/2021. Perpres itu menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 sifatnya wajib bagi mereka yang telah terdaftar dalam register Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan memenuhi persyaratan sebagai sasaran vaksinasi.
Baca juga: 38,5 Juta Orang Akan Divaksinasi COVID-19 Mulai Besok
"Perpres tersebut juga menetapkan sanksi administratif bagi mereka yang menolak atau menghalangi vaksinasi COVID-19," katanya.
Wapres menegaskan bahwa program ini tidak boleh gagal dan harus berhasil. "Ini merupakan program vaksinasi terbesar dan paling menentukan yang pernah kita laksanakan. Program vaksinasi ini harus berhasil dan tidak boleh gagal," katanya dalam Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro Tahun 2020, Selasa (16/2/2021).
Untuk memastikan keberhasilan program vaksinasi, Wapres mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perpres No 14/2021. Perpres itu menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 sifatnya wajib bagi mereka yang telah terdaftar dalam register Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan memenuhi persyaratan sebagai sasaran vaksinasi.
Baca juga: 38,5 Juta Orang Akan Divaksinasi COVID-19 Mulai Besok
"Perpres tersebut juga menetapkan sanksi administratif bagi mereka yang menolak atau menghalangi vaksinasi COVID-19," katanya.
Lihat Juga :