Wapres Maruf Amin: Program Vaksinasi Tidak Boleh Gagal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden ( Wapres) Maruf Amin mengatakan pemerintah telah memulai program vaksinasi massal dengan target untuk mencapai kekebalan komunitas atau herd immunity. Sasarannya mencakup 182 juta atau sekitar 70% jumlah penduduk Indonesia.
Wapres menegaskan bahwa program ini tidak boleh gagal dan harus berhasil. "Ini merupakan program vaksinasi terbesar dan paling menentukan yang pernah kita laksanakan. Program vaksinasi ini harus berhasil dan tidak boleh gagal," katanya dalam Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro Tahun 2020, Selasa (16/2/2021).
Untuk memastikan keberhasilan program vaksinasi, Wapres mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perpres No 14/2021. Perpres itu menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 sifatnya wajib bagi mereka yang telah terdaftar dalam register Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan memenuhi persyaratan sebagai sasaran vaksinasi.
Baca juga: 38,5 Juta Orang Akan Divaksinasi COVID-19 Mulai Besok
"Perpres tersebut juga menetapkan sanksi administratif bagi mereka yang menolak atau menghalangi vaksinasi COVID-19," katanya.
Wapres pun mengajak seluruh masyarakat agar memahami, mendukung dan mematuhi semua peraturan mengenai protokol kesehatan dan vaksinasi COVID-19. Hal ini sebagai perwujudan dari pelaksanaan Sila Kedua dan Sila Ketiga dari Pancasila.
"Melaksanakan vaksinasi dan protokol kesehatan adalah langkah Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Karena kita melindungi orang lain, termasuk diri dan keluarga kita, dari penularan dan serangan wabah yang mematikan. Dan langkah itu tidak akan mencukupi bila vaksinasi belum mencapai 182 juta penduduk, sehingga tercipta herd immunity," katanya.
Baca juga: Tersisa 327.669 Tenaga Kesehatan Belum Divaksinasi COVID-19
"Di sini lah kita semua dituntut untuk mengamalkan Sila Ketiga, Persatuan Indonesia. Inilah saatnya kita bersama mengamalkan prinsip kemanusiaan dan persatuan demi keberhasilan upaya penanggulangan wabah COVID-19, dan bangkit kembali untuk membangun dan meraih cita-cita Indonesia Maju," katanya.
Wapres menegaskan bahwa program ini tidak boleh gagal dan harus berhasil. "Ini merupakan program vaksinasi terbesar dan paling menentukan yang pernah kita laksanakan. Program vaksinasi ini harus berhasil dan tidak boleh gagal," katanya dalam Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro Tahun 2020, Selasa (16/2/2021).
Untuk memastikan keberhasilan program vaksinasi, Wapres mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perpres No 14/2021. Perpres itu menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 sifatnya wajib bagi mereka yang telah terdaftar dalam register Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan memenuhi persyaratan sebagai sasaran vaksinasi.
Baca juga: 38,5 Juta Orang Akan Divaksinasi COVID-19 Mulai Besok
"Perpres tersebut juga menetapkan sanksi administratif bagi mereka yang menolak atau menghalangi vaksinasi COVID-19," katanya.
Wapres pun mengajak seluruh masyarakat agar memahami, mendukung dan mematuhi semua peraturan mengenai protokol kesehatan dan vaksinasi COVID-19. Hal ini sebagai perwujudan dari pelaksanaan Sila Kedua dan Sila Ketiga dari Pancasila.
"Melaksanakan vaksinasi dan protokol kesehatan adalah langkah Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Karena kita melindungi orang lain, termasuk diri dan keluarga kita, dari penularan dan serangan wabah yang mematikan. Dan langkah itu tidak akan mencukupi bila vaksinasi belum mencapai 182 juta penduduk, sehingga tercipta herd immunity," katanya.
Baca juga: Tersisa 327.669 Tenaga Kesehatan Belum Divaksinasi COVID-19
"Di sini lah kita semua dituntut untuk mengamalkan Sila Ketiga, Persatuan Indonesia. Inilah saatnya kita bersama mengamalkan prinsip kemanusiaan dan persatuan demi keberhasilan upaya penanggulangan wabah COVID-19, dan bangkit kembali untuk membangun dan meraih cita-cita Indonesia Maju," katanya.
(abd)