Kubu AHY Yakin Peluang Kubu Moeldoko Disahkan Sudah Tertutup
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru bicara kubu Moeldoko Muhammad Rahmad meyakini pekan ini Kemenkumham akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB). TetapiKetua Dewan Kehormatan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Hinca Panjaitan meyakini sebaliknya.
Sebab secara formal pendaftaran kepengurusan kubu Moeldoko sudah tidak memenuhi persyaratan. Menurut dia, peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34/2017 sudah jelas mengatur soal waktu dan persyaratan kepengurusan partai."Ya semuanya akan tiba waktunya untuk diambil keputusan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/3/2021).
Lebih lanjut Hinca mengatakan, jika mengacu pada keyakinan hukum dan anggaran dasar partai yang dimiliki pihaknya, ia percaya proses pengajuan kepengurusan partai kubu Moeldoko tertutup peluangnya.
Apalagi, kata Hinca, jika merujuk pernyataan Menkopolhukam, Mahfud MD soal kelengkapan data yang harus terpenuhi, dia mengaku ragu kepengurusan Moeldoko bakal diterima pemerintah.
"Karena sudah kami sampaikan kepada publik gak mungkin bisa dipenuhi (dokumen persyaratan) itu karena memang (KLB) tidak sesuai mekanisme yang ada. Itu saja," kata anggota Komisi III DPR itu.
Sebab secara formal pendaftaran kepengurusan kubu Moeldoko sudah tidak memenuhi persyaratan. Menurut dia, peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34/2017 sudah jelas mengatur soal waktu dan persyaratan kepengurusan partai."Ya semuanya akan tiba waktunya untuk diambil keputusan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/3/2021).
Lebih lanjut Hinca mengatakan, jika mengacu pada keyakinan hukum dan anggaran dasar partai yang dimiliki pihaknya, ia percaya proses pengajuan kepengurusan partai kubu Moeldoko tertutup peluangnya.
Apalagi, kata Hinca, jika merujuk pernyataan Menkopolhukam, Mahfud MD soal kelengkapan data yang harus terpenuhi, dia mengaku ragu kepengurusan Moeldoko bakal diterima pemerintah.
"Karena sudah kami sampaikan kepada publik gak mungkin bisa dipenuhi (dokumen persyaratan) itu karena memang (KLB) tidak sesuai mekanisme yang ada. Itu saja," kata anggota Komisi III DPR itu.
(muh)