Deadline  Realokasi APBD untuk Corona Diperpanjang

Minggu, 12 April 2020 - 22:23 WIB
loading...
Deadline  Realokasi...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah memperpanjangdeadlineatau batas waktu realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan corona. Sebelumnya, daerah diberikan waktu tujuh hari sejak Instruksi Mendagri No.1/2020 terbit atau terakhir pada tanggal 9 April lalu.

“AdaSKB dua menteri yang akan memperpanjang waktu refocusing dan realokasi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri Mochammad Ardianmelalui pesan singkatnya, kemarin. Ardian mengatakan, ada alasan terkait keputusan perpanjangan batas waktu realokasi tersebut. Di antaranya terkait pola pemotongan belanja.

“Ada arahan baru menyangkut pola pemotongan belanja. Bearang, jasa, dan modal rata-rata dikurangi sekitar 50%,” ujarnya. Seperti diketahui di dalam Instruksi Mendagri tersebut disebutkan jika dalam batas waktu yang ditentukan daerah tidak melakukan realokasi maka akan ada rasionalisasi dana transfer.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas pekan lalu juga meminta agar realokasi anggaran pemerintah daerah (pemda) jangan sampai terlambat. Realokasi ini dilakukan agar anggaran lebih difokuskan pada penanganan virus corona. “Jangan sampai ini kita juga terlambat. Terutama berkaitan dnegan jaring pengaman sosial agar segera bisa dinikmati oleh masyarakat,” katanya.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai, lambatnya realokasi disebabkan oleh kapasitas fiskal yang sempit.Dia yakin, lambatnya proses realokasi bukan karena daerah tidak paham. “Semua paham bahwa realokasi dari pos belanja tidak terduga, dari kas daerah, penangguhan, atau pembatalan pengadaan barang dan jasa. Semua daerah paham. Yang masalah sekarang, uangnya ada atau tidak?” tanyanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dorong Pemda Perkuat...
Dorong Pemda Perkuat Tata Kelola APBD, Kemendagri Buka Penginputan IPKD 2025
Dana Operasional Papua...
Dana Operasional Papua Digunakan Beli Jet Pribadi, KPK: Untuk Kepentingan Pribadi
Isi Materi Bimtek Anggota...
Isi Materi Bimtek Anggota DPRD dari Partai Perindo, Bima Arya Minta Awasi APBD
Kemendagri Monitoring...
Kemendagri Monitoring dan Evaluasi Percepatan Realisasi APBD dan KKPD Papua Tengah
Sekjen Kemendagri Dorong...
Sekjen Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Realisasi APBD
Ini Daftar Daerah dengan...
Ini Daftar Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi sampai Maret 2022
Soroti Anggaran 2026,...
Soroti Anggaran 2026, Fraksi Partai Perindo Sikka NTT: Prioritaskan Pembangunan yang Langsung Menyentuh Rakyat
Pemkab HSU Terima Alokasi...
Pemkab HSU Terima Alokasi Dana Tahun Anggaran 2024 Senilai Rp1,33 Triliun
Masih Minim, Ombudsman...
Masih Minim, Ombudsman Soroti Alokasi Dana Kesehatan Daerah
Rekomendasi
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
Iran Lebih Suka Bombardir...
Iran Lebih Suka Bombardir Negara-negara Arab Dibandingkan Kapal Induk AS, Ini 5 Alasannya
93 Proyek Hidrogen Siap...
93 Proyek Hidrogen Siap Dikembangkan di Indonesia, Nilainya Tembus Rp32 Triliun
Berita Terkini
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved