Geger Kebakaran Kilang Balongan, Perindo: Harus Diselidiki dan Diungkap
Senin, 29 Maret 2021 - 12:12 WIB
loading...
A
A
A
"Kebakaran bisa saja disebabkan, karena force majeure atau faktor alam, tapi juga tidak menutup kemungkinan dengan adanya faktor kelalaian manusianya. Atau, mungkin juga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan tertentu misalnya," ungkapnya.
Kendati demikian, Ricky tidak ingin menuduh pihak mana yang bersalah dalam kejadian ini. Namun, guna mengungkap kasus ini tentu penyidik harus lebih jeli mendalami kasus ini dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.
Baca juga: Inilah Daftar Nama-nama Korban Kebakaran Kilang Minyak Balongan
"Dalam hal ini kepolisian selaku pengemban tugas penyelidikan tentu saja dibantu oleh pihak-pihak terkait harus bekerja keras menemukan penyebabnya," ungkapnya.
Menurut Ricky, bila ledakan kilang minyak milik Pertamina di Balongan disebabkan faktor alam, perlu untuk direnungkan. Akan tetapi, jika kejadian ini disebabkan human error akibat kelalaian manusia, maka bisa dikenakan Pasal 188 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kendati demikian, Ricky tidak ingin menuduh pihak mana yang bersalah dalam kejadian ini. Namun, guna mengungkap kasus ini tentu penyidik harus lebih jeli mendalami kasus ini dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.
Baca juga: Inilah Daftar Nama-nama Korban Kebakaran Kilang Minyak Balongan
"Dalam hal ini kepolisian selaku pengemban tugas penyelidikan tentu saja dibantu oleh pihak-pihak terkait harus bekerja keras menemukan penyebabnya," ungkapnya.
Menurut Ricky, bila ledakan kilang minyak milik Pertamina di Balongan disebabkan faktor alam, perlu untuk direnungkan. Akan tetapi, jika kejadian ini disebabkan human error akibat kelalaian manusia, maka bisa dikenakan Pasal 188 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Lihat Juga :