Geger Kebakaran Kilang Balongan, Perindo: Harus Diselidiki dan Diungkap

Senin, 29 Maret 2021 - 12:12 WIB
loading...
Geger Kebakaran Kilang Balongan, Perindo: Harus Diselidiki dan Diungkap
Warga mengambil video dengan gawai miliknya saat terjadi kebakaran di kompleks Pertamina RU VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Senin (29/3/2021) dini hari. Foto/ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/pras
A A A
JAKARTA - Partai Perindo mendesak aparat kepolisian untuk menyelidiki dan mengungkap insiden kebakaran kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang terjadi, Senin (29/3/2021) dini hari tadi.

"Semoga saja polisi dapat segera mengungkap kejadian tersebut, dan masyarakat dapat merasa lega, karena mengetahui apa penyebab kebakaran tersebut," ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum Partai Perindo Ricky K. Margono, Senin (29/3/2021).

Ricky menjelaskan, berdasarkan keterangan PT Pertamina kepada media hingga saat ini kejadian ledakan kilang minyak itu belum diketahui penyebabnya. Namun, pada saat kejadian disebutkan sedang dalam keadaan hujan disertai petir.

Kemungkinan lainnya yakni adanya faktor human error hingga kemudian ledakan disertai kebakaran hebat terjadi di kilang minyak milik PT Pertamina Balongan tersebut.



"Kebakaran bisa saja disebabkan, karena force majeure atau faktor alam, tapi juga tidak menutup kemungkinan dengan adanya faktor kelalaian manusianya. Atau, mungkin juga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan tertentu misalnya," ungkapnya.

Kendati demikian, Ricky tidak ingin menuduh pihak mana yang bersalah dalam kejadian ini. Namun, guna mengungkap kasus ini tentu penyidik harus lebih jeli mendalami kasus ini dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.



"Dalam hal ini kepolisian selaku pengemban tugas penyelidikan tentu saja dibantu oleh pihak-pihak terkait harus bekerja keras menemukan penyebabnya," ungkapnya.

Menurut Ricky, bila ledakan kilang minyak milik Pertamina di Balongan disebabkan faktor alam, perlu untuk direnungkan. Akan tetapi, jika kejadian ini disebabkan human error akibat kelalaian manusia, maka bisa dikenakan Pasal 188 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Namun, jika ini dilakukan dengan sengaja dan bisa memberikan teror kepada khalayak, maka perbuatan tersebut bisa dimasukkan kepada tindak pidana terorisme yang berakibat hukuman maksimum 20 tahun penjara," tegas Ricky.

Dini hari tadi sekira pukul 00.45 terjadi insiden yang menyebabkan terjadinya kebakaran di tangki T301G1 kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu.

Penyebab kebakaran belum diketahui dengan pasti, namun pada saat kejadian kondisi sedang turun hujan lebat disertai petir. Kebakaran kilang Balongan ini terjadi sehari setelah bom di Makassar.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1926 seconds (0.1#10.140)