Patroli TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kardus Rokok Senilai Rp5 Miliar

Minggu, 28 Maret 2021 - 17:29 WIB
loading...
Patroli TNI AL Gagalkan...
KRI Alamang-644 berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan ribuan kardus rokok senilai Rp5 miliar di perairan Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu (27/3/2021). FOTO/DOK.KOARMADA 1
A A A
JAKARTA - Komandan KRI Alamang-644 Letkol Laut (P) Mochamad Fuad Hasan mengatakan, KRI Alamang-644 berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan ribuan kardus rokok senilai Rp5 miliar di perairan Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu (27/3/2021).

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, lalu didalami Guskamla Koarmada I dan ditindaklanjuti KRI Alamang-644 dengan melaksanakan patroli di Perairan Selat Singapura dan berhasil mengidentifikasi kontak kapal yang diduga melakukan kegiatan ilegal tersebut," katanya pada wartawan, Minggu (28/3/2021).

Menurutnya, Kapal KM Karya Sampurna yang memuat ribuan kardus rokok itu rencananya berlayar dari Batam tujuan Songkhla, Thailand. Namun berdasarkan keterangan awal dari nakhoda berinisial MM, kapal itu hendak berlayar menuju Tanjung Berakit, lalu muatan kapal itu hendak dipindahkan ke kapal penampung.

Baca juga: Penyelundupan Rokok Ilegal di Perairan Riau, Ini Penjelasan Bea Cukai

Sementara itu, Komandan Guskamla Koarmada I Laksma TNI Yayan Sofiyan, menerangkan, pengungkapan itu tak lepas dari kecurigaan petugas karena adanya indikasi dokumen yang digunakan palsu, tak ditemukannya dokumen keimigrasian ke Thailand, dan jumlah bahan bakar yang tidak memungkinkan untuk berlayar ke Thailand.

"Setelah diambil keterangan lebih detail, nakhoda menyampaikan bahwa sebenarnya kapal akan berlayar menuju Tanjung Berakit untuk memindahkan rokok tersebut ke kapal penampung lainnya," tuturnya.

Dia menerangkan, pihaknya juga menemukan dugaan pelanggaran pada kapal KM Karya Sampurna berupa kompetensi nakhoda dan KKM tidak sesuai Safe Manning, yang mana melanggar Undang-Undang Pelayaran pasal 135 Jo 310 ancaman pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000 masing-masing.

Baca juga: Bea Cukai - Kodam I/BB Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar

"Kapal itu juga tak memiliki dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), barang muatan berupa rokok tanpa cukai, diduga barang ilegal melanggar Pasal 25 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar (nilainya sebesar 1674 karton). Perkiraan nilai barang yang akan diselundupkan 1673 Bal x Rp3.000.000,-/bal sebanyak Rp5.019.000.000,-," katanya.

Terpisah, Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K memberikan apresiasi atas kerja keras dan kesungguhan yang dilaksanakan jajarannya. Kasus itu merupakan modus baru kejahatan lama, sebelumnya kapal-kapal menyelundupkan rokok dari Pelabuhan Jurong Singapura dengan kapal motor dan overship ke HSC (High Speed Craft) di OPL.

"Sekarang mengelabui masuk menggunakan kontainer memalsukan dokumen seolah-olah akan dibawa ke Shongla, Thailand/luar negeri lainnya dan Batam hanya sebagai pelabuhan transit saja namun kapal tersebut sebenarnya akan memindahkan muatannya di Tanjung Berakit ke HSC untuk disebarkan di sejumlah tempat di Indonesia. Dengan demikian rokok ilegal tanpa cukai yang masuk dari Jurong Singapura beredar ke sejumlah lokasi di Indonesia secara ilegal," paparnya.



Dia menambahkan, wilayah perairan Kepulauan Riau dan Selat Malaka rentan terhadap tindakan penyelundupan selain masalah keamanan laut lainnya. Maka itu, sepanjang Selat Malaka hingga Selat Singapura secara rutin Koarmada I menggelar unsur-unsur patroli udara dan laut di bawah kendali Guskamla Koarmada I.

"Hal ini juga merupakan komitmen Pimpinan TNI AL, dalam hal ini Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono untuk memberantas segala bentuk tindak pidana di laut. Saat ini Kapal beserta muatan, nakhoda dan delapan orang ABK berada di dermaga Pangkalan TNI AL Batam guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1545 seconds (0.1#10.140)