Kasus Asabri, Kejagung Sita Rumah Heru Hidayat di Pontianak
Minggu, 28 Maret 2021 - 00:36 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kejagung Bidik Aset Apartemen Tersangka Kasus Asabri di Singapura
Aset Heru Hidayat yang disita berupa satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00994 seluas 660 M2 di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Pemegang hak atas nama PT Inti Kapuas Arowana.
"Kemudian satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) No 16885 seluas 382 M2 di Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak atas nama Susanti Hidayat," jelasnya.
Aset-aset yang telah disita tersebut selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," pungkasnya.
Aset Heru Hidayat yang disita berupa satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00994 seluas 660 M2 di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Pemegang hak atas nama PT Inti Kapuas Arowana.
"Kemudian satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) No 16885 seluas 382 M2 di Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak atas nama Susanti Hidayat," jelasnya.
Aset-aset yang telah disita tersebut selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :