Penuhi Panggilan KPK, Pedangdut Cita Citata Tampil Santai

Jum'at, 26 Maret 2021 - 15:21 WIB
loading...
Penuhi Panggilan KPK,...
Pedangdut Cita Cita datang memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus suap bansos Covid-19, Jumat (26/3/2021) sore.
A A A
JAKARTA - Pedangdut kondang Cita Citata memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Jumat (26/3/2021) sore ini. Datang sekitar pukul 14.33 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Cita Citata yang didampingi asisten pribadinya tampak santai.

Hanya, pelantun tembang hit 'Sakitnya Tuh Disini' tersebut terlihat agak risih ketika banyak wartawan yang mengerubunginya. Ia meminta agar para awak media jaga jarak."Jaga jarak ya, jaga jarak," singkat Cita yang enggan memberikan banyak komentar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Kaget Namanya Terseret Dana Bansos, Cita Citata Buka Suara

Cita Citata tampak mengenakan baju serta masker hitam dengan celana berwana krem saat datang ke KPK. Ia pun langsung buru-buru masuk ke dalam Gedung KPK. Ia sempat melambaikan tangan ke arah awak media sebelum menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Pedangdut kondang, Cita Rahayu atau yang karib disapa Cita Citata, pada hari ini. Cita Citata dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Ia bakal dimintai keterangannya dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Keterangan Cita dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Matheus Joko Santoso.

"Cita Rahayu, Seniman, dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Dipanggil KPK, Cita Citata Ikhlas dan Siap Beri Keterangan

Nama Cita Citata muncul dalam sidang perkara dugaan suap terkait pengurusan Bansos Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, Senin (8/3/2021). Namanya disebut Matheus saat bersaksi sebagaiPejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Bansos Covid-19.

Dalam persidangan tersebut, Matheus membeberkan bahwa uang yang diserahkan kepada Juliari Peter Batubara, saat masih menjabat Menteri Sosial berjumlah Rp14,7 miliar. Uang tersebut, kata Matheus, digunakan untuk berbagai macam keperluan seperti membayar jasa pengacara hingga kunjungan kerja ke Semarang.

Selain mengalir ke sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Sosial, uang itu juga digunakan untuk berbagai kegiatan kementerian seperti acara di Labuan Bajo. Di mana, ketika itu Pedangdut Cita Citata menjadi tamu undangan."Artisnya (yang diundang) informasinya Cita Citata, tapi saya juga enggak hadir," kata Matheus.

Baca juga: Tak Tahu Dibayar dari Hasil Korupsi, Cita Citata Siap Kembalikan Honor Manggungnya Jika Diminta

Uang bansos, lanjut dia, juga digunakan untuk pembayaran hotel Biro Humas Rp80 juta; tes swab pimpinan kementerian Rp30 juta; seragam baju tenaga pelopor Rp80 juta.

"Pembayaran kegiatan di Mesuji Lampung Rp100 juta, pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp80 juta, pembayar makan-minum rapat pimpinan awal-akhir Rp100 juta, pembayar makan minum tim bansos relawan dan tim pantau Rp200 juta, pembayar sapi Rp100 juta, sewa pesawat carter Labuan Bajo Rp270 juta, pembayaran artis untuk kegiatan rapat Labuan Bajo Rp150 juta," imbuhnya.

Cita Citata sendiri sudah mengklarifikasi keterkaitan namanya dikasusbansos Covid-19 yang muncul dalam persidangan. Cita menekankan dirinya tidak terlibat dalam perkara itu dan hanya diundang untuk konser di Labuan Bajo melalui event organizer, bukan dari Kemensos.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Baca juga: Majelis Hakim Diminta Ungkap Aktor di Balik Aliran Dana Bansos untuk Cita Citata

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Berita Terkini
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved