Pedangdut Cita Citata Dipanggil KPK terkait Kasus Suap Bansos Covid-19

Jum'at, 26 Maret 2021 - 10:31 WIB
loading...
Pedangdut Cita Citata...
Cita Citata. Foto/Instagram Cita Citata
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pedangdut kondang, Cita Rahayu atau yang karib disapa Cita Citata , pada hari ini, Jumat (26/3/2021). Cita Citata dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Pelantun lagu 'Sakitnya Tuh Di Sini' tersebut bakal dimintai keterangannya dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Keterangan Cita dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).

"Cita Rahayu, Seniman, dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (26/3/2021).



Pantauan MNC Portal Indonesia di lapangan hingga pukul 10.19 WIB, Cita Citata belum tampak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Belum diketahui apakah ia akan hadir dalam pemeriksaaan hari ini.
Pedangdut Cita Citata Dipanggil KPK terkait Kasus Suap Bansos Covid-19

Sebelumnya, nama Cita Citata muncul dalam sidang perkara dugaan suap terkait pengurusan Bansos Covid-19 untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, pada Senin, 8 Maret 2021. Nama Cita Citata muncul ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso bersaksi



Dalam persidangan tersebut, Matheus membeberkan bahwa uang yang diserahkan kepada Juliari Peter Batubara, saat masih menjabat Menteri Sosial berjumlah Rp14,7 miliar. Uang tersebut, kata Matheus, digunakan untuk berbagai macam keperluan seperti membayar jasa pengacara hingga kunjungan kerja ke Semarang.

Selain mengalir ke sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Sosial, uang itu juga digunakan untuk berbagai kegiatan kementerian seperti acara di Labuan Bajo. Di mana, ketika itu Pedangdut Cita Citata menjadi tamu undangan. "Artisnya (yang diundang) informasinya Cita Citata, tapi saya juga enggak hadir," kata Matheus.

Uang bansos, lanjut dia, juga digunakan untuk pembayaran hotel Biro Humas Rp80 juta; tes swab pimpinan kementerian Rp30 juta; seragam baju tenaga pelopor Rp80 juta.

"Pembayaran kegiatan di Mesuji Lampung Rp100 juta, pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp80 juta, pembayar makan-minum rapat pimpinan awal-akhir Rp100 juta, pembayar makan minum tim bansos relawan dan tim pantau Rp200 juta, pembayar sapi Rp100 juta, sewa pesawat carter Labuan Bajo Rp270 juta, pembayaran artis untuk kegiatan rapat Labuan Bajo Rp150 juta," imbuhnya.

Cita Citata sudah mengklarifikasi terkait namanya yang turut muncul dalam persidangan kasus dugaan Bansos Covid-19. Cita menekankan bahwa tidak terlibat dalam perkara itu. Ia juga menjelaskan bahwa diundang untuk konser di Labuan Bajo melalui pihak Event Organizer, bukan dari Kemensos. Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp10 ribu per paket sembako dengan harga Rp300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1921 seconds (0.1#10.140)