Maritime Institute Pertanyakan Kelanjutkan Kasus Dua Tanker Asing
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dua bulan berlalu sejak ditangkap Badan Keamanan Laut (Bakamla) , nasib kapal tanker Iran MT Horse dan kapal tanker Panama MT Freya belum jelas. Kedua kapal ditangkap di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I pada 24 Januari 2021 hingga memasuki akhir Maret 2021 kasusnya bak ditelan bumi.
Menurut Direktur Eksekutif The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi, kedua kapal tersebut sejatinya hanya terkena sanksi administrasi. Tetapi Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan MT Horse dan MT Freya akan dikenakan sanksi pidana.
“Dari awal sudah saya katakan kapal itu hanya terkena sanksi administrasi tapi kok Kemenko Polhukam dan Bakamla bersikeras menyatakan kedua kapal itu terkena sanksi pidana,” ujar Siswanto dalam pernyataan yang diterima Jumat (26/3/2021).
Menurut Siswanto, penyidikan kasus itu kemudian ditangani KSOP Batam yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub). Tetapi sehingga sebulan berselang, tidak lagi terdengar kabar penyidikan kedua kapal yang ditahan di perairan Batam itu.
“Kami mempertanyakan kelanjutannya. Kalau bersalah segera putuskan apa sanksinya. Tapi kalau terbukti tidak bersalah secara pidana ya segera dilepaskan. Keluarga ABK kapal itu kan juga perlu ada kejelasan. Bayangkan saja sudah dua bulan kapal itu tidak beroperasi, lalu bagaimana jaminan terhadap keluarga ABK-nya,” tegas Siswanto.
Siswanto mengatakan telah mengingatkan pemerintah sejak awal agar mengacu kepada hukum-hukum internasional. Dia sangat yakin jika kapal tersebut seharusnya hanya terkena sanksi administrasi berupa denda.
“Sesuai praktik yang lazim berlaku di dunia internasional, kapal itu paling banter hanya dikenakan sanksi denda. Sudahlah, jangan kita merasa paling paham hukum internasional, nama baik kita jadi taruhannya,” pungkasnya.
Lihat Juga: Bakamla Bantu Kapal MV Lena Berbendera Malaysia yang Alami Kerusakan di Laut Natuna Utara
Menurut Direktur Eksekutif The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi, kedua kapal tersebut sejatinya hanya terkena sanksi administrasi. Tetapi Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan MT Horse dan MT Freya akan dikenakan sanksi pidana.
“Dari awal sudah saya katakan kapal itu hanya terkena sanksi administrasi tapi kok Kemenko Polhukam dan Bakamla bersikeras menyatakan kedua kapal itu terkena sanksi pidana,” ujar Siswanto dalam pernyataan yang diterima Jumat (26/3/2021).
Menurut Siswanto, penyidikan kasus itu kemudian ditangani KSOP Batam yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub). Tetapi sehingga sebulan berselang, tidak lagi terdengar kabar penyidikan kedua kapal yang ditahan di perairan Batam itu.
“Kami mempertanyakan kelanjutannya. Kalau bersalah segera putuskan apa sanksinya. Tapi kalau terbukti tidak bersalah secara pidana ya segera dilepaskan. Keluarga ABK kapal itu kan juga perlu ada kejelasan. Bayangkan saja sudah dua bulan kapal itu tidak beroperasi, lalu bagaimana jaminan terhadap keluarga ABK-nya,” tegas Siswanto.
Siswanto mengatakan telah mengingatkan pemerintah sejak awal agar mengacu kepada hukum-hukum internasional. Dia sangat yakin jika kapal tersebut seharusnya hanya terkena sanksi administrasi berupa denda.
“Sesuai praktik yang lazim berlaku di dunia internasional, kapal itu paling banter hanya dikenakan sanksi denda. Sudahlah, jangan kita merasa paling paham hukum internasional, nama baik kita jadi taruhannya,” pungkasnya.
Lihat Juga: Bakamla Bantu Kapal MV Lena Berbendera Malaysia yang Alami Kerusakan di Laut Natuna Utara
(muh)