Maritime Institute Pertanyakan Kelanjutkan Kasus Dua Tanker Asing
Jum'at, 26 Maret 2021 - 07:43 WIB
loading...
Dua bulan sejak ditangkap pada 24 Januari 2021, nasib dua kapal tanker asing berbendera Iran dan Panama belum jelas. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dua bulan berlalu sejak ditangkap Badan Keamanan Laut (Bakamla) , nasib kapal tanker Iran MT Horse dan kapal tanker Panama MT Freya belum jelas. Kedua kapal ditangkap di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I pada 24 Januari 2021 hingga memasuki akhir Maret 2021 kasusnya bak ditelan bumi.
Menurut Direktur Eksekutif The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi, kedua kapal tersebut sejatinya hanya terkena sanksi administrasi. Tetapi Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan MT Horse dan MT Freya akan dikenakan sanksi pidana.
Baca juga: Bakamla Tahan Dua Kapal Tanker Asing, Negara Perusahaan Pemilik Siap Menggugat
“Dari awal sudah saya katakan kapal itu hanya terkena sanksi administrasi tapi kok Kemenko Polhukam dan Bakamla bersikeras menyatakan kedua kapal itu terkena sanksi pidana,” ujar Siswanto dalam pernyataan yang diterima Jumat (26/3/2021).
Menurut Siswanto, penyidikan kasus itu kemudian ditangani KSOP Batam yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub). Tetapi sehingga sebulan berselang, tidak lagi terdengar kabar penyidikan kedua kapal yang ditahan di perairan Batam itu.
Menurut Direktur Eksekutif The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi, kedua kapal tersebut sejatinya hanya terkena sanksi administrasi. Tetapi Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan MT Horse dan MT Freya akan dikenakan sanksi pidana.
Baca juga: Bakamla Tahan Dua Kapal Tanker Asing, Negara Perusahaan Pemilik Siap Menggugat
“Dari awal sudah saya katakan kapal itu hanya terkena sanksi administrasi tapi kok Kemenko Polhukam dan Bakamla bersikeras menyatakan kedua kapal itu terkena sanksi pidana,” ujar Siswanto dalam pernyataan yang diterima Jumat (26/3/2021).
Menurut Siswanto, penyidikan kasus itu kemudian ditangani KSOP Batam yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub). Tetapi sehingga sebulan berselang, tidak lagi terdengar kabar penyidikan kedua kapal yang ditahan di perairan Batam itu.
Lihat Juga :