Habib Rizieq Dinilai Berpotensi Kena Pidana Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lantaran dinilai mempersulit persidangan saat digelar secara online, Habib Rizieq Shihab dinilai bisa dijerat tindak pidana baru. Pasalnya, Habib Rizieq dan kuasa hukumnya Munarman juga beberapa kali merendahkan martabat peradilan.
Setelah beberapa kali persidangan, majelis hakim mengabulkan keinginan Rizieq untuk mengikuti sidang secara langsung.
Petrus menduga, keinginan Rizieq mengikuti sidang secara langsung bagian dari strategi mengumpulkan massa dan menggalang kekuatan. Petrus menilai, massa pendukung Rizieq akan semakin berduyun-duyun ke Pengadilan Jakarta Timur pada sidang selanjutnya.
"Saat sidang online saja mereka datang berkerumun. Ini menjadi manuver politik, bukan pada soal menonton sidang tetapi bagian dari konsolidasi membangun soliditas kelompok," Kata Petrus.
Untuk menghindari kerumunan, Petrus menyarankan polisi agar membatasi pedukung Rizieq dari luar kota datang ke Jakarta. Andai terjadi kerumunan dan kekacauan oleh massa pendukung Rizieq di sekitar pengadilan, dirinya meminta majelis hakim kembali melaksanakan sidang online.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan juga menilai tidak tertutup kemungkinan Rizieq dan kuasa hukum dijerat pidana atas ulahnya selama persidangan offline.
"Saya kira peristiwa itu perlu didalami penegak hukum," ujar Edi secara terpisah.
Menurut Edi, sebenarnya sidang offline sudah tepat mengingat Rizieq punya banyak pendukung. Tapi apa mau dikata, majelis hakim sudah memutuskan sidang selanjutnya digelar offline.
Dirinya yakin keputusan itu sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk kemungkinan massa datang ke pengadilan.
Lebih lanjut Edi berpendapat bahwa, majelis hakim tidak akan terpengaruh desakan massa yang datang ke sekitar pengadilan. "Saya yakin majelis hakim akan memberikan putusan yang berkeadilan," kata Edi.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memastikan menelisik perilaku Rizieq melalui tayangan video di persidangan. Komisi mencari unsur-unsur untuk membuktikan apakah terdakwa merendahkan hakim atau tidak.
"Ketidakhadiran HRS secara online dengan alasan teknis dan sebagainya menjadi perhatian KY apakah ini merupakan kategori dari sikap merendahkan martabat kehormatan hakim atau tidak," ujar Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata.
Setelah beberapa kali persidangan, majelis hakim mengabulkan keinginan Rizieq untuk mengikuti sidang secara langsung.
Petrus menduga, keinginan Rizieq mengikuti sidang secara langsung bagian dari strategi mengumpulkan massa dan menggalang kekuatan. Petrus menilai, massa pendukung Rizieq akan semakin berduyun-duyun ke Pengadilan Jakarta Timur pada sidang selanjutnya.
"Saat sidang online saja mereka datang berkerumun. Ini menjadi manuver politik, bukan pada soal menonton sidang tetapi bagian dari konsolidasi membangun soliditas kelompok," Kata Petrus.
Untuk menghindari kerumunan, Petrus menyarankan polisi agar membatasi pedukung Rizieq dari luar kota datang ke Jakarta. Andai terjadi kerumunan dan kekacauan oleh massa pendukung Rizieq di sekitar pengadilan, dirinya meminta majelis hakim kembali melaksanakan sidang online.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan juga menilai tidak tertutup kemungkinan Rizieq dan kuasa hukum dijerat pidana atas ulahnya selama persidangan offline.
"Saya kira peristiwa itu perlu didalami penegak hukum," ujar Edi secara terpisah.
Menurut Edi, sebenarnya sidang offline sudah tepat mengingat Rizieq punya banyak pendukung. Tapi apa mau dikata, majelis hakim sudah memutuskan sidang selanjutnya digelar offline.
Dirinya yakin keputusan itu sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk kemungkinan massa datang ke pengadilan.
Lebih lanjut Edi berpendapat bahwa, majelis hakim tidak akan terpengaruh desakan massa yang datang ke sekitar pengadilan. "Saya yakin majelis hakim akan memberikan putusan yang berkeadilan," kata Edi.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memastikan menelisik perilaku Rizieq melalui tayangan video di persidangan. Komisi mencari unsur-unsur untuk membuktikan apakah terdakwa merendahkan hakim atau tidak.
"Ketidakhadiran HRS secara online dengan alasan teknis dan sebagainya menjadi perhatian KY apakah ini merupakan kategori dari sikap merendahkan martabat kehormatan hakim atau tidak," ujar Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata.
(maf)