Kejagung Audiensi dengan PA 212, Bahas Persidangan Habib Rizieq
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menerima audiensi Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan tim hukum terdakwa kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan Habib Rizieq Shihab .
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengungkapkan, pertemuan itu salah satunya membahas soal proses persidangan Habib Rizieq dan beberapa anggota PA 212 yang saat ini sedang bergulir di PN Jakarta Timur.
"Bermaksud untuk tabayyun mengenai penanganan perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan yang melibatkan terdakwa MRS sebagai ulama dan beberapa orang anggota PA 212," kata Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Nekat Datangi PN Jaktim, Polisi Akan Bubarkan & Amankan Pendukung Habib Rizieq Shihab
Leonard menyampaikan, tim hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar meminta maaf atas kejadian yang terjadi pada saat persidangan yang dilaksanakan secara online, baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun (Bareskrim Polri).
Dalam penyampaiannya, peristiwa tersebut terjadi semata-mata ingin memperjuangkan hak terdakwa agar diperlakukan adil selama proses persidangan.
Selanjutnya, Ketua Tim JPU, Syahnan menjelaskan, pihaknya tidak sedikit pun mempunyai niat menzalimi terdakwa. Tugas dan fungsi Tim JPU yang mengharuskan menghadirkan terdakwa sesuai perintah hakim sebagaimana yang ditetapkan dalam penetapan hakim tentang persidangan secara online.
"Tim JPU tetap menghormati terdakwa MRS sebagai ulama dan meminta tim hukum terdakwa MRS memahami tugas dan fungsi Tim JPU dalam proses penyelesaian perkara terdakwa MRS. Ketua Tim JPU juga meminta kepada penasehat hukum MRS untuk tidak mengungkapkan ucapan-ucapan yang merendahkan martabat Tim JPU di dalam persidangan," ujarnya.
Baca juga: Sidang Lanjutan Habib Rizieq Tak Lagi Disiarkan Online PN Jaktim
Selanjutnya, JPU mengajak tim hukum terdakwa, pengurus dan anggota PA 212 serta seluruh umat Islam untuk tidak terpancing dengan informasi yang belum tentu kebenarannya. "Sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengungkapkan, pertemuan itu salah satunya membahas soal proses persidangan Habib Rizieq dan beberapa anggota PA 212 yang saat ini sedang bergulir di PN Jakarta Timur.
"Bermaksud untuk tabayyun mengenai penanganan perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan yang melibatkan terdakwa MRS sebagai ulama dan beberapa orang anggota PA 212," kata Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Nekat Datangi PN Jaktim, Polisi Akan Bubarkan & Amankan Pendukung Habib Rizieq Shihab
Leonard menyampaikan, tim hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar meminta maaf atas kejadian yang terjadi pada saat persidangan yang dilaksanakan secara online, baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun (Bareskrim Polri).
Dalam penyampaiannya, peristiwa tersebut terjadi semata-mata ingin memperjuangkan hak terdakwa agar diperlakukan adil selama proses persidangan.
Selanjutnya, Ketua Tim JPU, Syahnan menjelaskan, pihaknya tidak sedikit pun mempunyai niat menzalimi terdakwa. Tugas dan fungsi Tim JPU yang mengharuskan menghadirkan terdakwa sesuai perintah hakim sebagaimana yang ditetapkan dalam penetapan hakim tentang persidangan secara online.
"Tim JPU tetap menghormati terdakwa MRS sebagai ulama dan meminta tim hukum terdakwa MRS memahami tugas dan fungsi Tim JPU dalam proses penyelesaian perkara terdakwa MRS. Ketua Tim JPU juga meminta kepada penasehat hukum MRS untuk tidak mengungkapkan ucapan-ucapan yang merendahkan martabat Tim JPU di dalam persidangan," ujarnya.
Baca juga: Sidang Lanjutan Habib Rizieq Tak Lagi Disiarkan Online PN Jaktim
Selanjutnya, JPU mengajak tim hukum terdakwa, pengurus dan anggota PA 212 serta seluruh umat Islam untuk tidak terpancing dengan informasi yang belum tentu kebenarannya. "Sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
(abd)