Pembelajaran Tatap Muka di 14 Provinsi, Satgas Covid-19: Mohon Terus Waspada
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa sebagaimana yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Januari lalu bahwa ada 14 provinsi yang dinilai siap melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka . Dia meminta agar pelaksanaannya dilakukan penuh kehati-hatian.
"Pembukaan sektor pendidikan di ke-14 provinsi tersebut harus dilakukan secara bertahap sesuai dengan prinsip pembukaan sosial ekonomi untuk masyarakat yang tetap produktif dan aman Covid-19," katanya dalam konferensi persnya, Kamis (25/3/2021).
Diketahui, 14 provinsi tersebut adalah Provinsi Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Barat.
Wiku mengingatkan bahwa adanya kelonggaran ini harus dijalankan secara hati-hati oleh institusi pendidikan. Utamanya, perlu adanya pengawasan ketat oleh pemerintah daerah. "Adanya kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah mohon pelaksanaannya dilakukan dengan penuh kehati-hatian, dengan pengawasan ketat dari pemerintah daerah," ujarnya.
Dia meminta agar institusi yang melakukan pembelajaran tatap muka agar tetap waspada dan siap melakukan pengetatan jika diperlukan. "Untuk instansi pendidikan yang sudah melakukan pembukaan mohon terus waspada dengan situasi terkini dan bersiap dengan pengetatan kembali jika diperlukan melalui screening secara berkala," pungkasnya.
"Pembukaan sektor pendidikan di ke-14 provinsi tersebut harus dilakukan secara bertahap sesuai dengan prinsip pembukaan sosial ekonomi untuk masyarakat yang tetap produktif dan aman Covid-19," katanya dalam konferensi persnya, Kamis (25/3/2021).
Diketahui, 14 provinsi tersebut adalah Provinsi Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Barat.
Wiku mengingatkan bahwa adanya kelonggaran ini harus dijalankan secara hati-hati oleh institusi pendidikan. Utamanya, perlu adanya pengawasan ketat oleh pemerintah daerah. "Adanya kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah mohon pelaksanaannya dilakukan dengan penuh kehati-hatian, dengan pengawasan ketat dari pemerintah daerah," ujarnya.
Dia meminta agar institusi yang melakukan pembelajaran tatap muka agar tetap waspada dan siap melakukan pengetatan jika diperlukan. "Untuk instansi pendidikan yang sudah melakukan pembukaan mohon terus waspada dengan situasi terkini dan bersiap dengan pengetatan kembali jika diperlukan melalui screening secara berkala," pungkasnya.
(zik)