5 April 2021, Sidang Vonis Djoko Tjandra Digelar
Kamis, 25 Maret 2021 - 14:48 WIB
loading...
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa Joko Soegiarto Tjandra. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Djoko Tjandra bakal menghadapi sidang vonisnya pada Senin, 5 April 2021.
Baca juga: Djoko Tjandra Mengaku Santai Hadapi Putusan Kasus Suap
Djoko Tjandra bakal divonis atas dua kasus dugaan suapnya. Dua kasus dugaan suapnya itu yakni, terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) serta penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ditetapkan kembali (sidang vonis) pada Senin tanggal 5 April pada pukul 10.00 WIB dengan acara untuk putusan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Sidang Lanjutan, Kali ini Giliran Jaksa Bacakan Replik Atas Pleidoi Djoko Tjandra
Menurut Damis, ada beberapa pertimbangan yang membuat majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama sepekan ke depan. Salah satunya, kata Damis, dia ada kegiatan pekerjaan di luar kota.
"Mohon waktu hari Senin pak tanggal 5 karena gini pak alasannya. Pada tanggal 30 dan 31, sampai tanggal 1 April itu saya ada kegiatan dengan Mahkamah Agung dan kemungkinan akan berdinas di luar kantor. Itu penyebabnya," jelasnya.
Baca juga: Djoko Tjandra Mengaku Santai Hadapi Putusan Kasus Suap
Djoko Tjandra bakal divonis atas dua kasus dugaan suapnya. Dua kasus dugaan suapnya itu yakni, terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) serta penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ditetapkan kembali (sidang vonis) pada Senin tanggal 5 April pada pukul 10.00 WIB dengan acara untuk putusan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Sidang Lanjutan, Kali ini Giliran Jaksa Bacakan Replik Atas Pleidoi Djoko Tjandra
Menurut Damis, ada beberapa pertimbangan yang membuat majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama sepekan ke depan. Salah satunya, kata Damis, dia ada kegiatan pekerjaan di luar kota.
"Mohon waktu hari Senin pak tanggal 5 karena gini pak alasannya. Pada tanggal 30 dan 31, sampai tanggal 1 April itu saya ada kegiatan dengan Mahkamah Agung dan kemungkinan akan berdinas di luar kantor. Itu penyebabnya," jelasnya.
Lihat Juga :