5 April 2021, Sidang Vonis Djoko Tjandra Digelar

Kamis, 25 Maret 2021 - 14:48 WIB
loading...
5 April 2021, Sidang Vonis Djoko Tjandra Digelar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa Joko Soegiarto Tjandra. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Djoko Tjandra bakal menghadapi sidang vonisnya pada Senin, 5 April 2021.



Menurut Damis, ada beberapa pertimbangan yang membuat majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama sepekan ke depan. Salah satunya, kata Damis, dia ada kegiatan pekerjaan di luar kota.

"Mohon waktu hari Senin pak tanggal 5 karena gini pak alasannya. Pada tanggal 30 dan 31, sampai tanggal 1 April itu saya ada kegiatan dengan Mahkamah Agung dan kemungkinan akan berdinas di luar kantor. Itu penyebabnya," jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasehat hukum dari Djoko Tjandra yang dimintai pendapatnya perihal jadwal sidang selanjutnya, mengaku tak keberatan. Mereka sepakat persidangan digelar dua pekan lagi.

"Tidak ada keberatan yang mulai," kata salah satu jaksa.

"Tidak ada masalah yang mulia," timpal pengacara Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengklaim dirinya adalah korban penipuan yang dilakukan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan empat tahun penjara dari jaksa.

Dalam perkara ini, JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini terdakwa Joko Soegiarto Tjandra telah terbukti menyuap aparat penegak hukum. Djoko Tjandra diyakini telah menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta dua Jenderal Polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Atas dasar itu, jaksa mentuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap Djoko Tjandra. Selain itu, Djoko Tjandra juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2293 seconds (0.1#10.140)