Djoko Tjandra Mengaku Santai Hadapi Putusan Kasus Suap
Kamis, 25 Maret 2021 - 12:55 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mengaku Sudah Tua dan Menyesal, Djoko Tjandra Minta Dibebaskan Hakim
Sebelumnya, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengklaim dirinya adalah korban penipuan yang dilakukan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan empat tahun penjara dari jaksa.
Dalam perkara ini, JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini terdakwa Joko Soegiarto Tjandra telah terbukti menyuap aparat penegak hukum. Djoko Tjandra diyakini telah menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta dua Jenderal Polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Atas dasar itu, jaksa mentuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap Djoko Tjandra. Selain itu, Djoko Tjandra juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa Junaidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Kamis, 4 Maret 2021.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.
Sebelumnya, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengklaim dirinya adalah korban penipuan yang dilakukan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan empat tahun penjara dari jaksa.
Dalam perkara ini, JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini terdakwa Joko Soegiarto Tjandra telah terbukti menyuap aparat penegak hukum. Djoko Tjandra diyakini telah menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta dua Jenderal Polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Atas dasar itu, jaksa mentuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap Djoko Tjandra. Selain itu, Djoko Tjandra juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa Junaidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Kamis, 4 Maret 2021.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.
Lihat Juga :