Asyik Makan di Restoran, Buronan Korupsi Rp14,9 Miliar Ditangkap KPK
Kamis, 25 Maret 2021 - 10:30 WIB
loading...
A
A
A
Christian ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 dan dinyatakan buron setelah beberapa kali mangkir alias tidak hadir saat dipanggil oleh pihak Kejati Sulteng. Kemudian, kata Ali, KPK menerima permintaan fasilitasi pencarian DPO atasnama Christian Andi Pelang sejak Juni 2020 dari Kejati Sulteng.
Baca juga: Diperiksa KPK, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Ogah Bicara
Setelah dilakukan penangkapan di daerah Senayan, tersangka Christian Andi Pelang kemudian dibawa ke Kejari Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya, Christian diterbangkan dan telah tiba di Palu Sulteng, pada hari ini.
"Penangkapan CAP merupakan bentuk sinergi antara KPK, Kejaksaan, dan polisi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Ali.
"Kerja sama seperti ini sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk pencarian DPO dari kasus yang ditangani KPK, Polri atau Kejaksaan," pungkasnya.
Baca juga: Diperiksa KPK, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Ogah Bicara
Setelah dilakukan penangkapan di daerah Senayan, tersangka Christian Andi Pelang kemudian dibawa ke Kejari Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya, Christian diterbangkan dan telah tiba di Palu Sulteng, pada hari ini.
"Penangkapan CAP merupakan bentuk sinergi antara KPK, Kejaksaan, dan polisi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Ali.
"Kerja sama seperti ini sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk pencarian DPO dari kasus yang ditangani KPK, Polri atau Kejaksaan," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :