Pemerintah Diminta Tak Rekrut Kelompok Radikal dan Intoleran Masuk Komcad
Sabtu, 06 Februari 2021 - 14:11 WIB
loading...
Pengamat militer dan Intelijen, Susaningtyas Kertopati menyatakan, kelompok radikal dan intoleran tak direkrut masuk komponen cadangan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengamat militer dan Intelijen, Susaningtyas Kertopati menyatakan, perkembangan lingkungan strategis global menunjukkan adanya pergeseran paradigma terhadap ancaman keamanan nasional. Dia melihat, ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya dalam bentuk konvensional atau reguler, namun juga dalam bentuk non-konvensional (irregular) yang bersifat kompleks, multidimensional, non-linear, asimetris dan melibatkan aktor non-negara (non-state actor).
Nuning sapaan akrabnya menuturkan, di Indonesia, pergeseran ancaman ini dirumuskan dalam pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN),di mana ancaman terdiri dari tiga jenis, yakni ancaman militer, ancaman non militer, dan ancaman hibrida. "Ancaman yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 UU PSDN, dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, dan perompakan dan pencurian sumber daya alam," paparnya saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (6/2/2021). Baca juga: Peningkatan Kesadaran Bela Negara Mampu Kikis Radikalisme dan Terorisme
Selain itu, lanjut Nuning, terdapat ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara. Untuk itu, mantan anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan, tantangan yang dihadapi dalam dinamika lingkungan strategis global menempatkan ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya berdimensi militer. Baca juga: Pentingnya Komponen Cadangan Bagi Indonesia
Berkaitan dengan itu, Nuning memandang, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. Di sisi lain, sistem pertahanan ini juga dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Baca juga: Pembentukan Komcad untuk Perkuat Pertahanan Negara Redam Radikalisme
"Dalam konteks menghadapi pergeseran spektrum ancaman keamanan nasional serta perlunya pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara yang bersifat semesta, maka pembentukan Komponen Cadangan (Komcad), komponen pendukung dan program bela negara adalah sebuah keniscayaan yang relevan dalam menjawab tantangan ke depan," tutur perempuan yang juga pengamat militer dan intelijen ini.
Lebih lanjut, Nuning melihat, amanat UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara untuk mengatur komponen cadangan dan komponen pendukung dalam suatu undang-undang sudah dilaksanakan oleh pemerintah melalui penerbitan Undang-undang No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, berikut Peraturan Pemerintah (PP) No 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaannya.
Karena itulah, hadirnya PP Nomor 3 Tahun 2021 sebagai konsideran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara merupakan hal yang tepat. PP ini disebutnya mengatur mengenai Pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) yang ditujukan untuk memperkuat Komponen Utama Pertahanan Negara yakni TNI, serta Penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), yang dikenal dengan program bela negara. "Di banyak negara, pembentukan Komcad dan program bela negara ditujukan untuk mengantisipasi potensi ancaman eksternal sekaligus bagian dari upaya strategi penangkalan (deterrence strategy)," ungkap Nuning.
Nuning sapaan akrabnya menuturkan, di Indonesia, pergeseran ancaman ini dirumuskan dalam pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN),di mana ancaman terdiri dari tiga jenis, yakni ancaman militer, ancaman non militer, dan ancaman hibrida. "Ancaman yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 UU PSDN, dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, dan perompakan dan pencurian sumber daya alam," paparnya saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (6/2/2021). Baca juga: Peningkatan Kesadaran Bela Negara Mampu Kikis Radikalisme dan Terorisme
Selain itu, lanjut Nuning, terdapat ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara. Untuk itu, mantan anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan, tantangan yang dihadapi dalam dinamika lingkungan strategis global menempatkan ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya berdimensi militer. Baca juga: Pentingnya Komponen Cadangan Bagi Indonesia
Berkaitan dengan itu, Nuning memandang, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. Di sisi lain, sistem pertahanan ini juga dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Baca juga: Pembentukan Komcad untuk Perkuat Pertahanan Negara Redam Radikalisme
"Dalam konteks menghadapi pergeseran spektrum ancaman keamanan nasional serta perlunya pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara yang bersifat semesta, maka pembentukan Komponen Cadangan (Komcad), komponen pendukung dan program bela negara adalah sebuah keniscayaan yang relevan dalam menjawab tantangan ke depan," tutur perempuan yang juga pengamat militer dan intelijen ini.
Lebih lanjut, Nuning melihat, amanat UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara untuk mengatur komponen cadangan dan komponen pendukung dalam suatu undang-undang sudah dilaksanakan oleh pemerintah melalui penerbitan Undang-undang No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, berikut Peraturan Pemerintah (PP) No 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaannya.
Karena itulah, hadirnya PP Nomor 3 Tahun 2021 sebagai konsideran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara merupakan hal yang tepat. PP ini disebutnya mengatur mengenai Pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) yang ditujukan untuk memperkuat Komponen Utama Pertahanan Negara yakni TNI, serta Penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), yang dikenal dengan program bela negara. "Di banyak negara, pembentukan Komcad dan program bela negara ditujukan untuk mengantisipasi potensi ancaman eksternal sekaligus bagian dari upaya strategi penangkalan (deterrence strategy)," ungkap Nuning.
Lihat Juga :