Dicecar DPR, Ini Penjelasan PPATK Soal Pemblokiran Rekening FPI
Rabu, 24 Maret 2021 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
Dian menjelaskan, pada prinsipnya lembaganya tidak pernah membuka soal besaran uang yang ada di rekening FPI dan asal transfer uang tersebut. Karena berdasarkan dua UU, yakni UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Nomor 9 Tahun 2013, pihaknya hanya diberikan kewenangan untuk menganalisis dan memeriksa keuangan. Selain itu, pihaknya juga diberi kewenangan untuk menangguhkan transaksi keuangan selama 20 hari.
Baca juga: TP3 Ungkap Isi Percakapan dengan Jokowi Soal Pembunuhan Laskar FPI
"Kami sudah menyampaikan sebelum berakhir, kami sudah sampaikan kepada kepolisian seluruhnya, prosesnya sudah berpindah. Jadi dari proses informasi intelijen keungan kepada aparat penegak hukum. Jadi kemarin memang semenjak itu kami tidak lagi memberikan informasi apa pun bahkan permintaan itu sangat banyak mengenai status rekening seperti apa," ujarnya.
Tetapi, lanjut Dian, intinya adalah bahwa rekening FPI tersebut memang diserahkan seluruhnya ke kepolisian berdasarkan fakta-fakta transaksi keuangan.
.
Baca juga: TP3 Ungkap Isi Percakapan dengan Jokowi Soal Pembunuhan Laskar FPI
"Kami sudah menyampaikan sebelum berakhir, kami sudah sampaikan kepada kepolisian seluruhnya, prosesnya sudah berpindah. Jadi dari proses informasi intelijen keungan kepada aparat penegak hukum. Jadi kemarin memang semenjak itu kami tidak lagi memberikan informasi apa pun bahkan permintaan itu sangat banyak mengenai status rekening seperti apa," ujarnya.
Tetapi, lanjut Dian, intinya adalah bahwa rekening FPI tersebut memang diserahkan seluruhnya ke kepolisian berdasarkan fakta-fakta transaksi keuangan.
.
(zik)
Lihat Juga :