PERADI Perlu Rumuskan Sanksi Pembangkangan Konstitusi

Rabu, 24 Maret 2021 - 04:48 WIB
loading...
PERADI Perlu Rumuskan Sanksi Pembangkangan Konstitusi
Diskusi virtual bertajuk Constitutional Disobedience, yang digelar PERADI kepemimpinan Ketum Prof Otto Hasibuan, Selasa (23/3/2021). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak digubris Mahkamah Agung (MA), di antaranya soal PERADI sebagai wadah tunggal. Ini dinilai sebagai pembangkangan terhadap konstitusi (constitutional disobedince).

Mantan Panitera MK, Prof Zainal Arifin mengatakan, hukum itu harusnya menjadi panglima atau pemandu dalam bernegara. Adapun untuk menyanksi atas pembangkangan konstitusional (constitutional disobdince), Zeanal mengatakan, setidaknya bisa dilakukan melalui dua cara. Pertama, penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) dan kedua, dari sisi sumpah jabatan.

"Kan sumpah jabatannya memegang dan melaksanakan segala perundang-undagan dengan sebenar-benarnya dan selurus-lurusnya," kata Zainal dalam diskusi virtual bertajuk "Constitutional Disobedience" gelaran Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kepemimpinan Ketum Prof Otto Hasibuan, Selasa (23/3/2021).



Pertanyaanya, bagaimana kalau orang itu bukan pejabat. Bagaimana cara daya paksanya sehingga menuruti putusan. "Ini yang masih belum ketemu. Apakah ada batas faktum seperti TUN, bisa direplikasi putusan TUN itu dengan batas waktu," katanya.

Opsi lainnya, yakni seperti yang biasa dicantumkan dalam undang-undang. "Sampai] 30 hari kalau presiden tidak mau mengundangkan maka dengan sendirinya hukum yang sudah disepakti menjadi UU dengan nomor tersendiri. Kalau sifatnya presiden, ya ditambah dengan contempt of court," ucapnya.

Zainal berpendapat, perlu perubahan soal perintah atau amar agar MA tunduk melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. "Biar tidak bisa constitutional disobedince, sehingga perlu adanya pengaturan contitutional court," ujarnya.

Ia meminta PERADI di bawah Ketum Prof Otto Hasibuan harus mendorong pengaturan constitutional disobedience dalam peraturan perundang-undangan.

Saat ini, dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan hanya diatur Putusan MK sebagai tindak lanjut dalam materi peraturan perundang-undangan.

Hanya saja, bagaimana jika tidak dilaksanakan? PERADI sebagai advokat yang memiliki ide besar dalam hukum, harus memberikan ide tentang bentuk sanksi apabila terjadi constitutional disobedience terhadap Putusan MK, baik itu berupa contempt of court atau pelanggaran sumpah jabatan.

Zainal mengatakan, Putusan MK terkait PERADI sebagai wadah tunggal organisasi harus ditegaskan kembali dalam regeling (peraturan perundang-undangan). Sehingga harapannya apabila PERADI sebagai wadah tunggal telah ditegaskan dalam regeling maka sebaiknya ada pengaturan spesialisasi-spesialisasi dari anggotanya sehingga tetap menjaga profesionalitas dan kualitas.

‎Otto Hasibuan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Advokat sebagai Guardian of Constitution harus mengambil bagian dalam persoalan Constitutional Disobedience, salah satunya Putusan MK yang menyatakan bahwa PERADI adalah satu-satunya Wadah Tunggal. Akan tetapi pada kenyataannya Mahkamah Agung tidak menaati putusan MK tersebut. Apakah hal ini termasuk Constitutional Disobedience? Bagaimana cara mengatasi dan menyelesaikannya?

Oleh karenanya Advokat dalam mengawal konstitusi harus tampil paling depan karena sejak dahulu dari zaman Cicero atau Romawi adalah pengawal konstitusi. "Setelah diskusi ini PERADI akan lanjutkan dengan webinar lebih besar untuk memperkaya ide-ide bagaimana menyelesaikan Constitutional Disobedience," ujarnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2316 seconds (0.1#10.140)