PERADI Perlu Rumuskan Sanksi Pembangkangan Konstitusi

Rabu, 24 Maret 2021 - 04:48 WIB
loading...
PERADI Perlu Rumuskan...
Diskusi virtual bertajuk Constitutional Disobedience, yang digelar PERADI kepemimpinan Ketum Prof Otto Hasibuan, Selasa (23/3/2021). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak digubris Mahkamah Agung (MA), di antaranya soal PERADI sebagai wadah tunggal. Ini dinilai sebagai pembangkangan terhadap konstitusi (constitutional disobedince).

Mantan Panitera MK, Prof Zainal Arifin mengatakan, hukum itu harusnya menjadi panglima atau pemandu dalam bernegara. Adapun untuk menyanksi atas pembangkangan konstitusional (constitutional disobdince), Zeanal mengatakan, setidaknya bisa dilakukan melalui dua cara. Pertama, penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) dan kedua, dari sisi sumpah jabatan.

"Kan sumpah jabatannya memegang dan melaksanakan segala perundang-undagan dengan sebenar-benarnya dan selurus-lurusnya," kata Zainal dalam diskusi virtual bertajuk "Constitutional Disobedience" gelaran Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kepemimpinan Ketum Prof Otto Hasibuan, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Otto Hasibuan Terpilih Jadi Ketum Peradi 2020-2025

Pertanyaanya, bagaimana kalau orang itu bukan pejabat. Bagaimana cara daya paksanya sehingga menuruti putusan. "Ini yang masih belum ketemu. Apakah ada batas faktum seperti TUN, bisa direplikasi putusan TUN itu dengan batas waktu," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Pengurus PBH Peradi...
Pengurus PBH Peradi Jakpus Dilantik, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis
Peradi Profesional Siap...
Peradi Profesional Siap Lantik Pengurus Periode 2026-2031 Besok
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Rekomendasi
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Industri Otomotif Jerman...
Industri Otomotif Jerman Tambah Sekarat Akibat Perang Timur Tengah
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
Berita Terkini
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Infografis
Iran Ancam Ubah Doktrin...
Iran Ancam Ubah Doktrin Nuklir jika Sanksi Barat Diberlakukan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved