KPK Sita Rp3 Miliar dari Eks Caleg Gerindra Soal Kasus Suap Ekspor Benur
Selasa, 23 Maret 2021 - 20:47 WIB
loading...
KPK menyita uang sebesar Rp3 miliar yang disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening (benur) lobster dari mantan Caleg Partai Gerindra sekaligus Direktur Utama PT Gardatama Nusantara, Syammy Dusman. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang sebesar Rp3 miliar yang disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening (benur) lobster . Uang Rp3 miliar itu disita dari mantan Caleg Partai Gerindra sekaligus Direktur Utama PT Gardatama Nusantara, Syammy Dusman.
Uang itu disita saat penyidik memeriksa Syammy Dusman sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening lobster pada hari ini. Ia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP) dan yang lainnya. Baca juga: Proses Ekspor Benih Lobster, Penyuap Edhy Prabowo Serahkan Bank Garansi
"Syammy Dusman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP dkk. Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (23/3/2021).
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan uang dari Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Divisi (Kadiv) Keuangan PT Gardatama Nusantara, Mulyanto. Dokumen dan uang itu disita penyidik dari Mulyanto pada Jumat 19 Maret 2021.
Belakangan, KPK intens menelusuri sejumlah aliran uang dugaan suap terkait perizinan ekspor benur lobster. Uang dugaan suap itu disinyalir mengalir ke sejumlah aset milik Edhy Prabowo dan ke pihak-pihak lain. Uang itu juga disebut-sebut turut mengalir ke PT Gardatama Nusantara.
Uang itu disita saat penyidik memeriksa Syammy Dusman sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening lobster pada hari ini. Ia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP) dan yang lainnya. Baca juga: Proses Ekspor Benih Lobster, Penyuap Edhy Prabowo Serahkan Bank Garansi
"Syammy Dusman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP dkk. Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (23/3/2021).
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan uang dari Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Divisi (Kadiv) Keuangan PT Gardatama Nusantara, Mulyanto. Dokumen dan uang itu disita penyidik dari Mulyanto pada Jumat 19 Maret 2021.
Belakangan, KPK intens menelusuri sejumlah aliran uang dugaan suap terkait perizinan ekspor benur lobster. Uang dugaan suap itu disinyalir mengalir ke sejumlah aset milik Edhy Prabowo dan ke pihak-pihak lain. Uang itu juga disebut-sebut turut mengalir ke PT Gardatama Nusantara.
Lihat Juga :