Mendag Tak Hadir, DPR Batal Sahkan RUU Kemitraan Ekonomi RI-EFTA
Selasa, 23 Maret 2021 - 16:26 WIB
loading...
A
A
A
Hal tersebut diungkapkan ketika memimpin rapat kerja Menteri Perdagangan dan stakeholder lainnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/3/2021).
Baca juga: 33 RUU Prioritas 2021 Disahkan, Fraksi Demokrat Setujui dengan Catatan
"Sembilan fraksi sudah menyetujui dan dua dengan catatan yang mereka sudah sampaikan. Berarti Komisi VI dapat menyetujui RUU tentang pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang," katanya.
Pembahasan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dengan negara-negara EFTA sempat mundur dari target lantaran masih berlangsungnya proses ratifikasi di masing-masing negara. Negara EFTA merupakan blok negara Benua Eropa yang beranggotakan Swiss, Norwegia, Islandia dan Liechtenstein. Hekal meyakini perjanjian kemitraan ekonomi ini sangat menguntungkan Indonesia sehingga patut diapresiasi.
Baca juga: 33 RUU Prioritas 2021 Disahkan, Fraksi Demokrat Setujui dengan Catatan
"Sembilan fraksi sudah menyetujui dan dua dengan catatan yang mereka sudah sampaikan. Berarti Komisi VI dapat menyetujui RUU tentang pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang," katanya.
Pembahasan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dengan negara-negara EFTA sempat mundur dari target lantaran masih berlangsungnya proses ratifikasi di masing-masing negara. Negara EFTA merupakan blok negara Benua Eropa yang beranggotakan Swiss, Norwegia, Islandia dan Liechtenstein. Hekal meyakini perjanjian kemitraan ekonomi ini sangat menguntungkan Indonesia sehingga patut diapresiasi.
(abd)
Lihat Juga :