Mendag Tak Hadir, DPR Batal Sahkan RUU Kemitraan Ekonomi RI-EFTA

Selasa, 23 Maret 2021 - 16:26 WIB
loading...
Mendag Tak Hadir, DPR...
Rapat kerja Kementerian Perdagangan dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/3/2021). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - DPR batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang ( RUU) tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Republik Indonesia dengan European Free Trade Association (EFTA) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (23/3/2021) siang. Hal ini terjadi lantaran Menteri Perdagangan ( Mendag ) M Lutfi tidak hadir dalam rapat tersebut.

Pembatalan disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dacso Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna DPR. "Sehubungan dengan Menteri yang mewakili pemerintah berhalangan hadir, sesuai amanah rapat Bamus maka untuk itu persetujuan rapat paripurna hari ini dalam rangka pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan tentang rancangan UU Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara RI dan negara EFTA dibatalkan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Namun, Dasco melanjutkan, pengesahan RUU yang telah disahkan di Komisi VI DPR bersama pemerintah ini, akan dijadwalkan dalam Rapat Paripurna terdekat. "Akan dijadwalkan kembali pada rapat Bamus DPR RI terdekat sambil menunggu Menteri Perdagangan hadir," katanya.

Baca juga: DPR Sahkan 33 RUU Prioritas 2021 di Rapat Paripurna

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE-CEPA) untuk dibawa ke pembahasan tingkat II atau segera disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Persetujuan ini diambil setelah seluruh Fraksi DPR RI menyampaikan pandangan mini dan menandatangani draf RUU di Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal menyimpulkan, dari hasil pandangan mini, tujuh fraksi telah menyetujui pengesahan perjanjian perdagangan tersebut, sementara Partai Demokrat dan PAN menyetujui dengan catatan.

Hal tersebut diungkapkan ketika memimpin rapat kerja Menteri Perdagangan dan stakeholder lainnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/3/2021).

Baca juga: 33 RUU Prioritas 2021 Disahkan, Fraksi Demokrat Setujui dengan Catatan

"Sembilan fraksi sudah menyetujui dan dua dengan catatan yang mereka sudah sampaikan. Berarti Komisi VI dapat menyetujui RUU tentang pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang," katanya.

Pembahasan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dengan negara-negara EFTA sempat mundur dari target lantaran masih berlangsungnya proses ratifikasi di masing-masing negara. Negara EFTA merupakan blok negara Benua Eropa yang beranggotakan Swiss, Norwegia, Islandia dan Liechtenstein. Hekal meyakini perjanjian kemitraan ekonomi ini sangat menguntungkan Indonesia sehingga patut diapresiasi.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rekomendasi
Ketika Sampah Menjadi...
Ketika Sampah Menjadi Sumber Daya, Strategi Sirkular Lippo Karawaci
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Bahtera Nabi Nuh AS Berlabuh setelah 150 Tahun Terombang-ambing Banjir
Hattrick Messi Lawan...
Hattrick Messi Lawan Aljazair Pecahkan Rekor Sang Raja Gol di Piala Dunia
Berita Terkini
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Namanya Dicatut BEM...
Namanya Dicatut BEM Bersatu, FISIP Unas Tegaskan Tak Punya BEM Fakultas
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Foksi: Sungguh Menggelikan
Infografis
Batal Bakar Taurat dan...
Batal Bakar Taurat dan Injil, Ahmad: Kami Tak Bakar Kitab Agama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved