Mendag Tak Hadir, DPR Batal Sahkan RUU Kemitraan Ekonomi RI-EFTA

Selasa, 23 Maret 2021 - 16:26 WIB
loading...
Mendag Tak Hadir, DPR Batal Sahkan RUU Kemitraan Ekonomi RI-EFTA
Rapat kerja Kementerian Perdagangan dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/3/2021). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - DPR batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang ( RUU) tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Republik Indonesia dengan European Free Trade Association (EFTA) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (23/3/2021) siang. Hal ini terjadi lantaran Menteri Perdagangan ( Mendag ) M Lutfi tidak hadir dalam rapat tersebut.

Pembatalan disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dacso Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna DPR. "Sehubungan dengan Menteri yang mewakili pemerintah berhalangan hadir, sesuai amanah rapat Bamus maka untuk itu persetujuan rapat paripurna hari ini dalam rangka pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan tentang rancangan UU Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara RI dan negara EFTA dibatalkan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Namun, Dasco melanjutkan, pengesahan RUU yang telah disahkan di Komisi VI DPR bersama pemerintah ini, akan dijadwalkan dalam Rapat Paripurna terdekat. "Akan dijadwalkan kembali pada rapat Bamus DPR RI terdekat sambil menunggu Menteri Perdagangan hadir," katanya.

Baca juga: DPR Sahkan 33 RUU Prioritas 2021 di Rapat Paripurna

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE-CEPA) untuk dibawa ke pembahasan tingkat II atau segera disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Persetujuan ini diambil setelah seluruh Fraksi DPR RI menyampaikan pandangan mini dan menandatangani draf RUU di Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal menyimpulkan, dari hasil pandangan mini, tujuh fraksi telah menyetujui pengesahan perjanjian perdagangan tersebut, sementara Partai Demokrat dan PAN menyetujui dengan catatan.

Hal tersebut diungkapkan ketika memimpin rapat kerja Menteri Perdagangan dan stakeholder lainnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/3/2021).

Baca juga: 33 RUU Prioritas 2021 Disahkan, Fraksi Demokrat Setujui dengan Catatan

"Sembilan fraksi sudah menyetujui dan dua dengan catatan yang mereka sudah sampaikan. Berarti Komisi VI dapat menyetujui RUU tentang pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang," katanya.

Pembahasan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dengan negara-negara EFTA sempat mundur dari target lantaran masih berlangsungnya proses ratifikasi di masing-masing negara. Negara EFTA merupakan blok negara Benua Eropa yang beranggotakan Swiss, Norwegia, Islandia dan Liechtenstein. Hekal meyakini perjanjian kemitraan ekonomi ini sangat menguntungkan Indonesia sehingga patut diapresiasi.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1716 seconds (0.1#10.140)