Dari Segi Hukum dan Administrasi, Sulit Kubu Moeldoko Lengkapi Dokumen KLB

Selasa, 23 Maret 2021 - 08:05 WIB
loading...
Dari Segi Hukum dan...
Direktur Eksekutif IPR Ujang Komarudin menilai sulit bagi kubu Moeldoko melengkapi dokumen KLB. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan tenggat waktu selama sepekan kepada kubu Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) untuk melangkapi dokumen atau berkas yang disyaratkan.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin memandang secara objektif akan sulit bagi kubu Moeldoko melengkapi dokumen atau berkas tersebut. "Jika kita bicara objektif sulit. Jika kita bicara secara hukum dan administrasi juga sulit. Karena KLB nya tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART PD (Partai Demokrat) dan UU (Parpol)," ujarnya saat dihubungi, Selasa (23/3/2021).

Kendati begitu, Ujang mengaku tidak tahu persis apa yang terjadi jika kisruh dualisme kepengurusan diselesaikan dari aspek politik. Karena itu, Ujang mengingatkan pemerintah dalam hal ini Kemenkumham untuk berbuat adil dan tak memihak ke salah satu kubu. "Yang salah katakan salah dan yang benar katakan benar. Yang ilegal katakan ilegal, yang legal katakan legal. Agar keadilan ditegakkan, dan agar pemerintah tak disalahkan rakyat," kata Analis Politik asal Universitas Al Azhar Indonesia itu.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1451 seconds (0.1#10.140)